Kuasa Hukum: Dalil Polisi Mengada-ada
PASIR PENGARAIAN (HR)- Sidang pra Peradilan warga masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, sudah memasuki hari ketiga. Sidang dihadiri pihak tergugat dari Polda Riau, kuasa hukum warga dan sekitar puluhan warga masyarakat.
Usai pembacaan replik yang disampaikan kuasa hukum masyarakat Heryanti Hasan, warga membantah dan menolak secara tegas apa yang didalilkan Kepolisian Polda Riau. Ketujuh orang warga yang ditahan di Polda Riau ini bermula dari tertangkap tangan.
“Jawaban tergugat yang didalilkannya merupakan tertangkap tangan adalah jawaban yang keliru, mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang jelas dan kuat. Terkesan mencari-cari alasan pembenaran untuk menghindari dari perbuatan melawan hukum.
“Mal administrasi dan tindakan sewenang-wenang selaku aparat penegak hukum ini bertentangan dengan KUHAP dan peraturan Kapolri No 14 tahun 2012. Termohon tidak ingin dinyatakan bersalah dalam bertugas dan jelas-jelas melanggar standard operating procedure (SOP) pengorganisasian penyidikan tindak pidana.
Seperti yang diatur dalam peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI No 2 tahun 2014,” tegas Heryanti Hasan.
Bantahan serta penolakan dalil tangkap tangan yang dilakukan Polisi kepada tujuh orang warga, kata Heryanti Hasan, disampaikan Aswin Sutanto (Maneger PT Budi Murni Panca Jaya) pada 1 Februari 2015 kejadiannya di Desa Kepenuhan Tengah. Kemudian laporan Polisi yang dibuat oleh Direktur P BMPJ (Aswin Susanto) pada hari Minggu 1 Februari 2015.
Pada hari yang sama yaitu, Minggu 1 Februari 2015 dikeluarkan surat perintah penyidikan nomor sprin. Gas/76/II/2015/Reskrimum. Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2015 tim yang dipimpin oleh AKBP Henri Posma Lubis datang ke TKP yang dilaporkan Aswin Sutanto di Kelurahan Kepenuhan Tengah.
Di TKP tim menemukan banyak masyarakat yang memanen kebun kelapa sawit milik PT BMPJ. Kemudian pada pukul 12.00 WIB tim mulai melakukan penangkapan.
“Hal tersebut menunjukkan betapa luar biasanya kinerja termohon, sampai-sampai hari Minggu sekalipun Direskrimum Polda Riau mengeluarkan langsung surat perintah penyidikan. Padahal laporan Polisi yang disampaikan oleh PT AMR kepada termohon berbulan-bulan, bahkan bertahun tak ada kejelasan dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
"Fakta ini semakin memperkuat dugaan dari masyarakat bahwa termohon (Polisi) tidak netral dan diduga telah ada keberpihakan kepada PT BMPJ. Setidaknya menimbulkan tanda tanya besar dibenar masyarakat, ada apa antara Polisi dengan PT BPMJ. Karena bila PT BMPJ yang membuat laporan, seketika dan secepat kilat dan penuh semangat langsung menanggapi dan menindaklanjuti, tanpa mempedulikan ketentuan perundang-undangan yang semestinya dipatuhi dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan," kata Heryanti.
“Apa yang didugakan masyarakat tersebut bukan isapan jempol belaka, tapi dapat dibuktikan dari bukti-bukti laporan Polsi sejak tahun 2007 hingga kini tidak jelas perkembangan dan hasil perkaranya," tambahnya.
Lebih lanjut Heryanti membeberkan, fakta yang sebenarnya terjadi adalah, pada 4 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB di Masjid An Nur PT AMR dan tempat lainnya. Dimana tim penangkap tanpa memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.
"Tim dari Polisi mengajak sekaligus menipu warga. Katanya, "Pak, ayo kita ngumpul-ngumpul di sana dulu, kita cerita-cerita menjelaskan beberapa hal,” kata kuasa hukum menirukan perkataan polisi kepada warga.
Menyikapi soal itu, Kapolda Riau, melalui Kompol Rusli, usai sidang mengatakan Senin depan akan memberikan tanggapan duplik. "Kalau tudingan bisa saja Pak. Sedangkan sanggahan kita masih saja ada tudingan. Kenapa duplik dibacakan hari ini karena waktu. Menurut ketentuan hukum, boleh dibacakan boleh tidak. Kalau dibacakan boleh saja, tapi kita sudah sepakat untuk tidak dibacakan,”terangnya.
Ketika ditanya apakah Polisi sudah mengetahui TKP berada di Desa Kepenuhan Timur atau Kepenuhan Tengah, Kompol Rusli mengatakan hal itu nanti dibuktikan hakim, karena hal itu sudah menjadi pokok perkara.
“Itu pokok perkara, jadi biar hakim nanti yang membuktikan. Semua saksi dan alat bukti akan kita hadirkan di pengadilan. Kemudian mengenai upaya hukum ini dinilai hal yang wajar dan ini harus diselesaikan di Pengadilan, kalau hukum diselesaikan diluar Pengadilan tidak baik,” tegas Kompol Rusli. (gus)