Kerap Transaksi Sabu, Warga Jaya Mukti Diciduk Polisi
RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 16 gram dilakukan oleh Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai dari tersangka AZ alias HE (23 th) Warga Kelurahan Jaya, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 19.20 Wib.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat. Atas kesiapan jajaran kepolisian menyikapi laporan tersebut akhirnya dapat diamankan tersangka bersama barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 paket sabu ukuran sedang, 6 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat pres penjempit sabu, 1 blok plstik alat pembungkus sabu, dengan berat sabu keseluruhan 16 gram tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari DPO kepolisian," terang Kapolres Dumai.
Dibeberkan Kapolres, kronologis penangkapan tersangka AZ bermula pada hari Kamis 25 November 2017 sekitar pukul 14.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan Informasi dari seorang masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pada Senin 27 November 2017 sekitar pukul 19.20 wib, Tim Sat Narkoba Polres Dumai langsung memastikan informasi tersebut dan ditemukan terlapor AZ di rumahnya.
Kemudian polisi melakukan penggeledehan, dan ditemukan brang bukti di dalam kamarnya. AZ mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dumai. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang