Buru Satriandi dan Nugroho, Ini Perintah Kapolda Riau

Buru Satriandi dan Nugroho, Ini Perintah Kapolda Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perburuan terhadap Satriandi dan seorang rekannya, Nugroho, terus dilakukan pihak kepolisian. Terhadap dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Pekanbaru yang kabur, Rabu (22/11/2017), polisi diminta meningkatkan kehati-hatian, dan melakukan tindakan tegas jika yang bersangkutan melakukan perlawanan saat ditangkap.
 
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Pol Nandang saat mengunjungi Lapas Pekanbaru, Jumat (24/11/2017). Kala itu, Kapolda memberikan instruksi, khususnya Polresta Pekanbaru dan jajaran untuk fokus melakukan pengejaran. "Saya meminta kepada tim yang dibentuk, agar tetap lebih fokus dan hati-hati," ungkap Kapolda. 
 
Instruksi Kapolda tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Satriandi diduga kuat masih memegang senjata api yang digunakannua untuk mengancam petugas saat kabur dari lapas. "Dia tak segan-segan melukai. Kalau bisa ditangkap baik-baik. Tapi kalau membahayakan lakukan, upaya tegas. Yang jelas upayakan bagaimana yang bersangkutan bisa dibawa kembali," ingat mantan Kapolda Sulawesi Barat itu.
 
Seperti diwartakan, dengan Satriandi menodongkan senjata yang diduga senpi ke petugas di depan pintu pengamanan, dan berhasil kabur memakai mobil Nissan X-trail yang telah menunggu di luar Lapas.
 
Sebelumnya, Satriandi berpura-pura mengambil kiriman di depan pintu pengamanan. Karena jam besuk sudah habis, petugas pengamanan Lapas meminta Satriandi kembali ke sel. Perintah ini ditolak Satriandi dengan mendorong petugas serta menodongkan senjata warna silver.
 
"Petugas yang ditodong ini adalah Darso Sihombing memakai alat berbentuk senjata api. Belum diketahui dari mana diperolehnya," terang Kalapas Julius Syahroza, Rabu (22/11/2017).
 
Saat kabur itu, Satriandi dibantu Nugroho tahanan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Dengan terpincang-pincang memakai tongkat dia dipapah temannya hingga keluar dari gerbang Lapas.
 
Petugas tidak berani melawan karena takut ditembak Satriandi. Diapun masuk ke Nissan X-trail yang disebut memiliki plat merah atau mobil dinas. Hanya saja, informasi ini dibantah Julius dan menyatakan plat polisinya warna hitam. "Sepertinya (plat) hitam ya. (Nissan) X-trail," bantah Julius.
 
Lapas juga belum mengetahui dari mana Satriandi mendapatkan senjata. Namun menurut Julius, pada siangnya ada dua orang yang membesuknya atas nama Resti Wahyuni dan Hasbi. "Hasbi ini adik kandungnya, dan diduga yang menyupirinya kabur memakai mobil," pungkas Julius.
 
Terkait hal itu, timbul pertanyaan dari mana Satriandi memperoleh senjata. Selain itu, bebasnya Satriandi memasuki areal steril lapas, juga memunculkan dugaan akan kelalaian petugas jaga saat itu.
 
Hal ini lah yang masih didalami pihak terkait, dengan memeriksa Komandan Jaga Lapas. Dia diduga sebagai pihak yang mengizinkan terdakwa 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana itu mengakses areal steril sebelum kabur dengan menodongkan senjata pada petugas. 
 
Satriandi yang masih dalam kondisi kaki pincang dan menggunakan tongkat itu, kabur bersama seorang tahanan lainnya, Nugroho sekitar pukul 16.40 WIB. Sebelum kabur, Satriandi diizinkan ke areal steril, yakni Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 16.30 WIB.
 
"Dua tahanan yang lari ini diizinkan ke area steril, lalu ke P2U sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Lilik Sujandi, Kamis (23/11/2017).
 
Dari izin yang diberikan tersebut, kedua tahanan langsung menuju ke areal steril. Areal steril yang dimaksud adalah ruang antara pintu masuk pertama tempat pengunjung yang akan masuk diperiksa. Jika membawa barang, harus dititipkan pada petugas sebelum masuk ke pintu selanjutnya menuju dalam lapas. Setiba di areal steril ini lah, Satriandi meminta izin kepada petugas jaga untuk keluar mengambil barang.
 
"Saat itu petugas sempat melarang sehingga terjadi cekcok antara Satriandi dan anggota kita," sebut Lilik.
 
Dalam cekcok ini, Satriandi melakukan pengancaman dengan memukulkan tongkat penyangga kakinya ke arah petugas. Tidak cuma itu, pecatan polisi ini juga menodongkan benda diduga senjata api yang dipegangnya kepada anggota yang berjaga.
 
"Kebetulan pintu P2U tidak dikunci sehingga dapat dibuka paksa oleh dia. Satu petugas dipaksa. Dari pengakuannya, dia diancam dengan memukul tongkat penyangga tubuh dan menodongkan diduga senpi. Lalu setelah itu buka paksa pintu dan menuju mobil yang sudah menunggu di parkiran," terangnya. 
 
Pemberian izin pada Satriandi ini yang kemudian dipastikan salah. Hal ini didalami untuk mencari tahu alasan pemberian izin. "Tentu, karena pemberian izin itu penyalahgunaan wewenang. Namun demikian situasi seperti apa saat itu, kita akan dalami secara internal. Kita juga kirim surat ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
 
Sementara itu, Kakanwil Kumham Riau, Dewa Putu Gede, menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, termasuk terkait kaburnya dua tahanan Lapas Pekanbaru itu. "Kalau sanksi mesti ada lah," kata Dewa. 
 
Seperti diketahui, selain menjadi otak pembunuhan, Satriandi juga sempat menghebohkan pemberitaan pada tahun 2015. Satriandi pernah ditangkap atas kepemilikan ribuan pil ekstasi. Namun saat hendak ditangkap, Satriandi melompat dari lantai 8 di Hotel Arya Duta, yang mengakibatkan ia mengalami patah tulang di sekujur tubuhnya. 
 
Selain itu, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Satriandi dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Atas hal tersebutlah, Satriandi tidak diadili.
 
Oleh Kejari Pekanbaru, Polresta Pekanbaru diminta untuk membuka kembali kasus narkoba Satriandi tersebut. Dalam kasus tersebut, Kejari memberikan petunjuk kepada Polresta untuk melakukan observasi terhadap Satriandi. Diketahui, petunjuk untuk observasi terhadap Satriandi itu lah yang hingga saat ini tidak ada jawaban dari penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru. (dod)