Setahun Jadi Buronan Polres Rohil, Pembunuh Sadis Dibekuk di Sumut
RIAUMANDIRI.CO, UJUNG TANJUNG - Tim Opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus Saipul Amri alias Ipul (21) warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, yang sempat buron selama lebih kurang satu tahun karena terlibat kasus pembunuhan sadis terhadap korbannya bernama Dedi Saputra.
Ipul ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat saat berada di Jalan Bahapal, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/11/2017) subuh. Proses penangkapan juga tidak mudah. Memakan waktu tiga hari polisi mengikuti gerak-geriknya yang sempat berpindah-pindah.
Tersangka dinyatakan buron setelah terlibat pembunuhan terhadap korbannya Dedi Saputra pada 30 Desember 2016 silam. Aksinya itu dilakukan bersama seorang pelaku lainnya berinsial RN ( DPO ), yang kini masih dalam pengejaran aparat berwajib.
Tertangkapnya Ipul akhirnya menguak fakta mengejutkan yang sempat menjadi misteri selama ini, di mana korban dihabisi dengan cara yang sadis. Malam itu (30 Desember 2016) Ipul, Dedi serta Rn berangkat menuju Tanjung Balai dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.
Ketika itu RN lah yang mengendarai motor, sementara korban duduk di tengah dan Ipul di belakang. Belum sampai ke tujuan, ketiganya memutuskan berhenti di sebuah pondok kosong untuk beristirahat, tepatnya di Kilometer 4, daerah Balam.
Empat jam lamanya mereka di sana. Bahkan korban sempat ketiduran. Mengetahui itu, Ipul kemudian membangunkannya. Setelah Dedi duduk, tiba-tiba saja pelaku mencekik leher korban hingga ia terjatuh. Sementara RN bertugas memegangi kaki Dedi.
Cekikan itu membuat korban lemas dan tak berdaya. Melihat itu, RN pun ambil giliran mencekik Dedi, sedangkan Ipul berganti posisi memegangi tangan korban. Alhasil, Dedi pun meregang nyawa di tangan kedua orang tersebut.
Setelah tewas, Ipul dan RN lalu menaikkan jasad korban ke sepeda motor. Tubuh tak bernyawa ini mereka dudukkan di tengah (diapit kedua tersangka, red), seolah-olah masih hidup. Kemudian RN memacu motornya, sedangkan Ipul memegangi mayat Dedi di belakang.
Sambil membonceng jasad Dedi, keduanya pun kembali melanjutkan perjalanan ke Tanjung Balai dan berniat membuang mayat korban ke laut, namun itu batal karena di perjalanan mereka tak sengaja melihat ada razia di depan pos polisi.
Takut ketahuan, RN pun memutar balik sepeda motor tersebut dan akhirnya membuang tubuh Dedi di Kilometer 39 daerah Balam. Setelah itu, kedua tersangka ini melarikan diri ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, menggunakan sepeda motor dan handphone milik korban.
Sejak saat itulah polisi melakukan pengejaran, hingga akhirnya Ipul berhasil diciduk. Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi melaui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Muhammad Wirawan Novanto SIK, Jumat (24/11), membenarkan hal tersebut. "Untuk rekan tersangka berinisial RN sampai saat ini masih kita buru keberadaannya," kata Novanto.
Menurutnya, motif yang dilakukan tersangka sudah berencana dan ingin menguasai barang-barang milik korban. "Tersangka kita sangkakan telah melanggar Pasal 340 KUHP, yang ancamannya di atas 15 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati," pungkasnya. ***
Reporter : Joni Saputra
Editor : Mohd Moralis