PN Terima Salinan Petikan Putusan MA

Inkrah, Bupati Suparman Segera Ditahan

Inkrah, Bupati Suparman Segera Ditahan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman, diyakini tidak lama lagi dilakukan. Pasalnya, para pihak terkait telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara tindak pidana korupsi suap pengesahaan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
 
Dalam putusan itu, Suparman yang menjadi salah satu terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis selama 6 tahun. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama dan kedua, mantan anggota DPRD Riau itu divonis bebas.
 
Selain Suparman, kasus ini juga menjerat Johar Firdaus. Sama halnya Suparman, MA juga menjatuhkan vonis selama enam tahun terhadap mantan Ketua DPRD Riau itu.
 
Selain kurungan penjara, MA juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, hak politik keduanya juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. 
 
Terkait putusan tersebut, dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, yang mengaku pihaknya telah menerima salinan petikan kasasi perkara tersebut. "Sudah kita terima petikan kasasinya. Jadi keduanya divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan," ungkap Denni Sembiring, Rabu (22/11).
 
Dikatakan Denni, dalam petikan putusan tersebut dinyatakan jika keduanya bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Selain itu, kedua juga dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 8 tahun 1981, UU Nomor 48 tahun 2009, UU Nomor 14 tahun 1985, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini, Tri Anggoro Mukti juga membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan MK tersebut. 
 
"Sudah kita terima petikannya, untuk eksekusi nanti kita lakukan," ujarnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp.
 
Sementara itu, Suparman saat dikonfirmasi melalui Penasehat Hukumnya, Eva Nora, mengaku telah mendapat informasi mengenai putusan MA tersebut. Meski begitu, dirinya belum menerima rilis pemberitahuan terkait putusan tersebut."Informasinya begitu (dinyatakan bersalah oleh MA). Tapi sebagai PH (Penasehat Hukum,red), saya belum menerima rilis pemberitahuannya dari PN Pekanbaru," katanya.
 
Untuk diketahui, Suparman dan Johar Firdaus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi suap APBD 2014 dan APBD-P 2015 Provinsi Riau, pada 8 April 2016. Selanjutnya, pada 7 Juni 2016, Lembaga Antirasuah tersebut melakukan penahanan terhadap keduanya, dan 4 Oktober 2016 para pesakitan ini dipindahkan dari Rutan Guntur di Jakarta Selatan ke Rutan Sialang Bungkuk - Pekanbaru.
 
Tidak lama setelahnya, atau 25 Oktober 2016, sidang perdana terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Akhir Januari 2017, sidang tuntutan dilakukan, dimana KPK menuntut Suparman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan Johar Firdaus 6 bulan penjara. 
 
Pada 23 Februari 2017, sidang vonis digelar. Suparman dibebaskan. Johar Firdaus dijatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang