Kuasa Hukum ERF: Keterangan EAS Mengada-ada
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kuasa hukum ERF, Feby Sutama Harahap, SH dan Jaka Marhaen, SH, menegaskan, keterangan yang dibuat oleh EAS, mantan suami ERF, yang diterbitkan oleh riaumandiri.co, merupakan keterangan mengada-ngada, yang merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media online sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu ditegaskan Feby Sutama Harahap, SH dan Jaka Marhaen, SH dari Kantor Advokat Alhamran Ariawan, SH, MH & Associates, saat menyampaikan hak jawab melalui surat tertulis yang diterima redaksi riaumandiri.co, Rabu (22/11/2017).
Menurut kuasa hukum ERF, Jaka Marhaen, klien mereka merupakan korban dari peristiwa tindakan kesewanang–wenangan yang dilakukan oleh EAS yang merupakan mantan suami klien sesuai dengan Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Rengat dengan No. 0153/AC/2014/PA/Msy.Rgt.
Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 18 November 2017, ERF membawa Da, anak kandungnya, yang sekarang duduk di kelas 1 SD untuk berlibur ke Pekanbaru, karena anaknya meminta dibawa berlibur di Pekanbaru. Da merupakan anak hasil pernikahan dengan EAS dahulunya.
"Klien kami merupakan warga Pangkalan Kasai, Sebrida, Indragiri Hulu," ujar Jaka.
Kemudian, pada tanggal 19 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, ERF bertemu dengan Sf yang merupakan Sales Supervisor PT Petro Kimia Gersik di Hotel Labersa (berlokasi di wilayah Kampar) yang bertujuan untuk berenang serta bermain golf bersama temannya.
"Pertemuan antara klien kami dengan saudara Sf merupakan faktor kebetulan dan memang dasarnya klien kami juga kenal dengan saudara Sf yang merupaan Sales Supervisor PT Petro Kimia Gersik," kata Jaka Marhaen.
Selanjutnya, kata Jaka, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di portal pintu keluar Hotel Labersa, ERF bersama anaknya dicegat oleh dua orang yang berbaju preman yang badannya penuh dengan tato dan sekaligus mengatakan, mereka merupakan anggota Polsek Bukit Raya.
"Namun setelah ditanyakan di polsek tersebut, ternyata kedua orang itu bukanlah pihak Polsek Bukit Raya, melainkan orang suruhan EAS yang merupakan keterangannya di polsek pada saat itu," jelas Jaka.
Kuasa hukum ERF, selain Feby Sutama Harahap, SH dan Jaka Marhaen, SH, juga terdapat pengacara senior Alhamran Ariawan, SH, MH dan Ali Husin Nasution, SH. (rls/red)