Kepengurusan SP3S Diganti, Pengurus Baru Evaluasi Adendum dengan PT MPP

Kepengurusan SP3S Diganti, Pengurus Baru Evaluasi Adendum dengan PT MPP

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ratusan pedagang Pasar Plaza Sukaramai sepakat mengganti struktur kepengurusan Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) yang lama. Dengan adanya kepengurusan yang baru diharapkan satu per satu permasalahan pedagang akan bisa terselesaikan, salah satunya terkait perubahan adendum pengelolaan Plaza Sukaramai.

Pergantian struktur kepengurusan tersebut dilakukan lewat Rapat Luar Biasa yang dipimpin Tim Pengawas SP3S, dan dihadiri lebih kurang 400 pedagang di Aala Makorem, Senin (20/11/2017) malam.

Dalam rapat tersebut, para pedagang menyepakati Al Asri Tanjung sebagai Ketua dan Ablil sebagai Ketua I. Sementara untuk Sekretaris dipercayakan kepada Matredi Umar, serta Bendahara adalah Gema Kusuma.

Adanya rapat luar biasa ini menyikapi banyaknya persoalan yang dihadapi pedagang pasca terbakarnya Pasar Plaza Sukaramai beberapa tahun lalu. Termasuk terkait adanya perubahan adendum antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pengelola Plaza Sukaramai, PT Makmur Papan Permata (MPP). Kepada pengurus baru, pedagang berharap permasalahan itu dapat diselesaikan dengan baik.

Ketua SP3S Al Asri mengatakan salah satu upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah mengevaluasi dari awal keberadaan Pasar Plaza Sukaramai sampai terjadinya kebakaran dan keluarnya beberapa rekomendasi dari perubahan kesepakatan dengan Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola yakni PT MPP.

"Dari evaluasi tersebut nantinya akan diketahui apa saja masalah yang ada. Kita harus tahu, pedagang harus paham sehingga nantinya akan dicarikan jalan keluar yang baik," ungkap Asri kepada riaumandiri.co.

Selanjutnya pihaknya juga akan merencanakan melakukan pertemuan dengan Walikota Pekanbaru Firdaus sebagai Pembina SP3S untuk mengetahui persoalan adendum yang membuat resah para pedagang.

"Itu soal masa sewa kios. Yang seharusnya dalam  KTBH (Tartu Tanda Bukti Hak,red) sampai 2026, diadendum sampai 2046. Jadi pedagang juga diminta untuk kembali membayar uang muka Rp10 juta perkios. Nah itu juga akan kita pertanyakan ke Walikota dan lewat hearing dengan DPRD (Pekanbaru). Agar permasalahannya bisa dipahami," jelas Asri.

Lebih lanjut dia mengatakan, pedagang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berpengaruh langsung pada masa depan usaha pedagang itu sendiri.

"Setiap keputusan yang berdampak pada pedagang, maka kami harap pedagang harus dilibatkan. Pedagang harus tahu dan dilakukan secara transparan. Kami pengurus hanya perpanjangan tangan. Pedaganglah yang memiliki hak atas apa yang terjadi kedepannya," tegas Asri.

Terkait adanya protes dari pengurusan SP3S yang lama, Asri berharap semua pedagang bisa saling berangkulan. Artinya mengokohkan silaturahim untuk perjuangan bersama.

"Jika pun nanti ada upaya lewat hukum, maka kita juga siap untuk itu. Namun harapan terbesar adalah kita sama-sama untuk memperjuangan apa yang menjadi hak dan ke depannya pedagang bisa lebih baik," tutup Asri. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis