Halangi Tugas Wartawan di Rumdin Wako, PWI Pekanbaru Kecam Satpol PP

Halangi Tugas Wartawan di Rumdin Wako, PWI Pekanbaru Kecam Satpol PP

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru mengecam arogansi petugas keamanan berseragam Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Petugas dinilai telah menghalang-halangi wartawan yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kejadian tidak sepantasnya ini terjadi pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu sejumlah awak media ingin melakukan peliputan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Pekanbaru. Sebab di saat bersamaan di sana sedang berlangsung sebuah kegiatan yang dihadiri langsung Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Namun saat hendak masuk ke dalam rumah dinas, salah seorang petugas keamanan berseragam Satpol PP melarang wartawan. Meski sudah menunjukkan kartu pers dan kartu organisasi wartawan, namun oknum Satpol PP ini tetap melarangnya.

"Mau wartawan kek, mau PWI kek, kalau tidak boleh masuk, ya tidak boleh," hardik petugas tersebut.

Sikap arogansi yang menghalang-halangi kerja wartawan ini disesalkan oleh sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan di sana. Salah satunya adalah Kholik Aprianto, wartawan sebuah media online yang juga Ketua Forum Wartawan Kota Pekanbaru (Fortaru). Dia mengaku langsung berhadapan dengan oknum Satpol PP tersebut saat kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi.

"Kami heran kenapa kok wartawan dilarang masuk. Padahal tidak ada kegiatan yang bersifat rahasia di dalam. Biasanya kami tidak pernah diperlakukan seperti ini," sesal Kholik.

Sementara Firman Tanjung, wartawan lainnya menegaskan akan memproses kasus ini lebih lanjut. Sebab apa yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut sudah meremehkan profesi wartawan dan organisasi pers.

"Oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kita kerja dilindungi undang-undang. Tidak bisa mereka seenaknya saja menghalang-halangi kerja kita," ujar Firman tegas seraya menyebut seluruh wartawan yang tergabung di Fortaru sepakat meminta Walikota Pekanbaru Firdaus, dan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Kecam

Terpisah, Ketua PWI Kota Pekanbaru, Agustiar mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut. Pihaknya menyayangkan persoalan ini terjadi. Seharusnya, lanjut Agus, jika memang ada pertemuan penting yang tidak bisa diliput oleh media, bisa dikomunikasikan dengan cara yang santun.

"Kalau tidak boleh masuk sampaikan saja baik-baik. Saya yakin wartawan itu mengerti. Tapi kalau dengan nada tinggi dan terkesan melecehkan profesi wartawan dan organisasi wartawan kita tidak akan tinggal diam," tegas Agus.

Pihaknya mengaku akan melaporkan kasus ini ke Kaban Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian untuk diproses lebih lanjut.

"Saya akan laporkan kasus ini ke atasannya (Kaban Satpol PP Pekanbaru, red). Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Kaban Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Dirinya berjanji akan memanggil bawahanya tersebut untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan tindakan arogan kepada wartawan, Zulfahmi mengaku akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya yang bersangkutan bisa saja nanti kita pindahkan atau kita ganti," kata Zulfahmi.

Namun sejauh ini dirinya belum bisa menyimpulkan apakah tudingan bawahannya yang melakukan tindakan arogan tersebut benar, atau memang di saat bersamaan ada agenda Walikota yang tidak bisa diliput oleh awak media.

"Mungkin saat itu ada pertemuan khusus, yang butuh privasi, sehingga belum bisa menerima tamu. Rumah kediaman Walikota ini memang harus kita jaga kewibawaannya. Tidak bisa juga seenaknya. Karena nanti citra dan imbasnya kan bisa ke Pak Walikota juga," pungkas Zulfahmi. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis