Jaksa Tunggu Jadwal Sidang Perdana Korupsi SPPD di Bapenda Riau
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dengan tersangka Deliana dan Deyu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/11). Saat ini, JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.
"Sudah kita limpah berkas perkara Bapenda (dugaan korupsi SPPD fiktif di Bapenda Riau,red) ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman, kepada Riaumandiri.co, Selasa (21/11/2017).
Dalam berkas tersebut, kata Warman, terdapat dua nama calon tedakwa, yakni Deliana yang merupakan Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau, dan Deyu sebagai Kepala Sub Bagian Pengeluaran di instansi tersebut. Saat ini, lanjutnya, JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan jadwal sidang perdananya.
"Sekarang kita tunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara ini. Yang jelas, kita siap untuk menyidangkan perkara ini. Ada enam Jaksa yang akan melakukan tugas penuntutan nantinya, empat dari Kejati (Riau) dan dua 2 dari kita (Kejari Pekanbaru, red)," pungkas Warman.
Terpisah, Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dugaan korupsi SPPD fiktif di Bapenda Riau. "Tadi (kemarin,red) pagi diserahkan Jaksa," ujar Denni.
Terhadap berkas tersebut, Denni mengatakan, pengadilan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara tersebut yang diyakininya tidak akan lama lagi diketahui. "Dalam beberapa hari ini akan diketahui majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," pungkas Denni.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang