Kejati Bantah Dua Oknum Pegawai Kejari Meranti Positif Narkoba

Kejati Bantah Dua Oknum Pegawai Kejari Meranti Positif Narkoba
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengakui dua oknum pegawai Kejari Kepulauan Meranti yang sempat diamankan BNNP Riau, memang berada di tempat hiburan malam. Namun Kejati membantah keduanya sebagai pengguna narkoba. 
 
Meski begitu, sanksi tegas tetap diberikan kepada kedua oknum tersebut. "Malam itu BNN melakukan razia. Ada dua pegawai Meranti ada di situ. Tapi setelah dicek urine, hasilnya baru keluar. Negatif," ungkap Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Kamis (16/11).
 
Meski begitu, kata Jasri, pihaknya tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut, yang berada di tempat hiburan malam. Pihaknya akan segera membuat surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum pegawai, yang salah seorangnya diketahui merupakan Jaksa Pidana Umum, dan seorangnya lagi merupakan pegawai Tata Usaha di Kejari Meranti.
 
"Perilaku pegawai yang begitu, tetap kita tindaklanjuti. Akan kita telaah dulu. Akan kita buat surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang itu," lanjut Jasri Umar.
 
Jika terbukti, lanjut Jasri, keduanya akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sanksinya itu diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Kalau terbukti, misalnya dia melanggar aturan kepegawaian, akan dijatuhkan hukuman. Ada tiga jenis sanksi, yaitu sanksi berat, sedang dan ringan. Seperti apa keputusannya, nanti akan kita lihat hasil pemeriksaannya seperti apa," pungkas Aswas Kejati Riau, Jasri Umar.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang