Pemilik Galian C Bantah Usahanya Tak Sesuai Izin Lahan
RIAUMANDIRI.co, BANGKINANG - Pengusaha Galian C, Asmen alias Armen membantah semua tudingan Mantan Kepala Desa Koto Tuo Barat Kecamatan XIII Koto Kampar, Sohibul Makzum. Melalui pengacaranya Armen menyebut tudingan itu dinilai tidak berdasar.
"Usaha Galian C (Armen) justru mengantongi izin paling lengkap, bahkan taat pajak dan membayar tabungan reklamasi. Banyak Galian C tidak ada izin, tapi beroperasi. Kami paling lengkap (perizinan) di Kampar," ungkap Emil Salim Pengacara Armen, Senin (13/11).
Emil balik menuding Sohibul tidak sebagai perwakilan masyarakat yang keberatan dengan adanya Galian C di desa itu. Ini terungkap ketika berperkara di Pengadilan Negeri Bangkinang akhir 2016 lalu. Sohibul menggugat Armen atas lokasi usaha penambangan yang tidak sesuai izin dan merusak lingkungan.
"Waktu itu masyarakat datang ke Pengadilan membela kami. Sohibul bahkan mengusir masyarakat itu. Ini nggak ditambah-tambah," ujar Emil. Ia menceritakan, Sohibul akhirnya mencabut gugatan setelah mediasi gagal.
Menurut Emil, mediasi tak menghasilkan jalan damai karena Sohibul meminta uang senilai 4 miliar rupiah dalam gugatannya. Gugatan dicabut pada hari sidang yang mengagendakan mendengar jawaban pihak Armen sebagai tergugat.
"Makanya lapor ke Polda dan main di berita dia," kata Emil.
Emil juga menyebut lahan tempat kegiatan penambangan disertai surat tanah. Lokasi penambangan yang disebut masuk dalam kawasan Waduk PLTA Koto Panjang, justru ditunjuk oleh pemilik awal lahan.
"Terkait dokumen izin UKL-UPL, ia menyatakan, diterbitkan berdasarkan lokasi pada surat tanah, terkait dua anak sungai yang rusak sebenarnya sudah lama hilang sejak penggenangan Waduk PLTA Koto Panjang, jauh sebelum Galian C beroperasi," bebernya.
Terakhir Emil menegaskan, Sohibul tidak berhak menyatakan usaha Galian C melanggar izin. Pihaknya akan memberi respon jika instansi pemerintah terkait yang mengeluarkan pernyataan. Ia sempat mengakui Galian C memang memiliki kesalahan. Namun ia tidak menyebutkannya.
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang