Urus Izin di Rohil Cukup di KPT dan BPM
Bagansiapiapi (HR)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berupaya memudahkan seluruh perizinan untuk segala jenis usaha. Pelayanan yang diberikan menggunakan sistem satu atap dengan sistem penggabungan dua instansi yakni, Kantor pelayanan terpadu (KPT) dengan Badan Penanaman Modal (BPM). Penggabungan itu berdasaran peraturan daerah yang telah diterbitkan oleh Pemkab.
Kepala KPT dan BPM, Indra Putrayana, Rabu (25/02), menjelaskan, ekspektasi pengusaha untuk mengurus perizinan cukup tinggi. Karena itu harus diimbangi dengan kemudahan dalam hal perizinan.
Sebelumnya pe-rizinan dikeluarkan oleh badan atau instansi yang menangani bidang itu. Misalnya izin perkebunan dikeluarkan melalui dinas perkebunan. Namun sejak adanya KPT dan BPM, maka seluruh perizinan yang selama ini dikeluarkan oleh dinas bersangkutan, dijadikan satu atap melalui KPT dan BPM.
Dikatakan Indra Putrayana, pelimpahan semua pengurusan perizinan ke KPT untuk memudahkan masyarakat guna membuat atau memperpanjang perizinan yang mereka miliki. Seluruh perizinan bisa diurus dengan membawa KTP dan persyaratan badan usaha lainnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pelayanan satu atap ini, seluruh usaha yang ada dikabupaten Rokan Hilir memiliki izin resmi dan berdampak bertambahnya sumber pendapatan bagi daerah itu sendiri. (grc/don)