Menantu Annas Maamun dan 17 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Staf Ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno, bersama 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa pengerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sejumlah tersangka ini diduga melakukan rekayasa dokumen pengadaan kegiatan. Bahkan ada Aparatur Sipil Negara yang seharusnya mengawasi, malah ikut mengerjakan proyek tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, saat jumpa pers di Gedung Pidsus Kejari Riau, Rabu (8/11) sore. Dikatakannya, para tersangka ini mayoritas dari kalangan ASN.
Adapun para tersangka tersebut, yakni berasal dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Riau, antara lain Ketua Pokja berinisial IS, Sekretaris Pokja berinisial H, dan tiga orang anggota Pokja, masing-masing berinisial DIR, RM, dan H.
"Tersangka berikutnya, Direktur PT Bumi Riau Lestari inisial K. Kemudian swasta yang meminjam bendera dan melaksanakan pekerjaan, YJB. Ini perempuan," ungkap Sugeng didampingi Kepala Seksi Penyidikan Azrijal, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Tersangka berikutnya, kata Sugeng, yakni konsultan pengawas kegiatan, yakni masing-masing RY, pimpinan perusahaan konsultan pengawas yang memenangkan tender, RM yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan pemenang, dan AA selaku pengawas yang bekerja di lapangan.
"Swastanya dari kontraktor atau pelaksana dua orang, dan konsultan pengawas tiga orang," lanjut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
Sementara dari kalangan ASN, berasal dari Tim Provisional Hand Over (PHO) yang bertugas sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan pertama. Mereka, yakni A selaku Ketua, S selaku Sekretaris, dan tiga orang anggota Tim PHO, berinisial A, R, dan ET.
Tidak sampai di situ. Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Y, dan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Kepala Bidang di institusi yang dulu bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, berinisial HR.
"Terakhir, Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, berinisial DAS (Dwi Agus Sumarno,red)," kata Sugeng.
Terkait nama yang disebut terakhir, diketahui pada pekan terakhir Oktober 2017 kemarin, setidaknya sudah tiga kali menyambangi Gedung Kejati Riau menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang juga terpidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu, juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait RTH kepada Penyidik.
Dipaparkan Sugeng, dari proses penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya mencium adanya perbuatan melawan hukum, setidaknya ada tiga modus yang ditemukan sehingga belasan nama ini menjadi pesakitan.
Pertama, kata Sugeng, adanya pengaturan tender yang dibumbui dengan adanya rekayasa dokumen pengadaan. Jadi, selain melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, juga ada unsur pemalsuan.
"Maka di samping seperti biasa korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 sampai 20 tahun, atau Pasal 3 dengan ancaman 1 sampai 20 tahun, juga kita kenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pegawai negeri/bukan pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi," terang Aspidsus Kejati Riau.
Modus kedua, lanjutnya, ditemukan bukti yang yang mengatakan bahwa ada pemangku kepentingan, baik secara langsung atau tidak langsung, yang seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan.
"Ketiga, kami menemukan bukti proyek ini ada pihak dinas, baik langsung atau tidak langsung, terlibat dalam proyek itu," imbuhnya.
"Maka kita juga kenakan ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mengatur larangan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang pada saat bersamaan ditugaskan mengurus atau mengawasi pekerjaan, atau pengadaan yang diserahkan kepadanya, tetapi dia terlibat. Kami peroleh bukti bahwa proyek ini ada yang sebagian yang dikerjakan oleh pihak dinas," sambungnya menegaskan.
Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Sugeng menyebut terdapat angka sekitar Rp1,23 miliar dari total anggaran keseluruhan pembangunan RTH Tunjuk Ajar, yakni Rp8 miliar lebih. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Penyidik.
Untuk angka yang lebih komprehensif, Penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. "Hitungan final kita serahkan kepada ahlinya, dan BPKP sudah sepakat. Sekarang sedang proses dan akan kita tunggu hasilnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengatakan kalau sejauh ini pihaknya belum ada menerima pengembalian kerugian negara terkait perkara ini. Meski begitu, Sugeng menegaskan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan adanya pengembalian kerugian negara.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang