Lima JPU Dipersiapkan Hadapi Tersangka Korupsi SPPD di Bapenda Riau
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Lima orang Jaksa dipersiapkan untuk melakukan tugas penuntutan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, di pengadilan. Para Jaksa ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau, dan Deyu sebagai Kepala Sub Bagian Pengeluaran di instansi tersebut. Saat ini, berkas perkara sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum setelah dilimpahkan dari Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
"Perkara ini sudah tahap II (pelimpahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU,red) Selasa kemarin. Dua tersangka sudah di Lapas (Lembaga Pembinaan Khusus Klas IIB Anak Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan. Saat penyidikan, mereka juga sudah ditahan di sana," ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman kepada Riaumandiri.co, Rabu (8/11).
Masih kata Warman, JPU tengah menyempurnakan surat dakwaan terhadap kedua tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Dakwaannya sudah ada. Tinggal kita sempurnakan. Kita selesai, secepatnya kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan" lanjut Warman.
Lebih lanjut Warman mengatakan, ada lima Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini. Mereka gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. "Tiga Jaksa dari Kejati, dan dua dari Kejari. Kita dilibatkan karena locus delicty (tempat kejadian pidana,red) di Pekanbaru," pungkas Warman.
Sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Di sinilah nantinya, perkara ini akan diungkap termasuk kemana saja aliran dana yang diduga diselewengkan kedua tersangka. "Segera sidang biar tahu aliran duitnya kemana," ujar Sugeng Riyanta beberapa hari lalu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang