JPU Tidak Ajukan Banding

Korupsi Jembatan Pedamaran II, Terdakwa Hanya Divonis 16 Bulan Penjara

Korupsi Jembatan Pedamaran II, Terdakwa Hanya Divonis 16 Bulan Penjara
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir hanya divonis 16 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sempat pikir-pikir, JPU akhirnya menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan upaya hukum banding.
 
Keduanya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rohil, Ibus Kasri, dan pengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun. Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (27/10) sore. Selain vonis pidana, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
 
Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dikembalikan oleh PT Waskita Karya ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau sebesar Rp9,3 miliar.
 
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau penjara selama 3 bulan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
 
Keduanya, menurut majelis hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Usai pembacaan vonis kala itu, JPU menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Setelah 1 minggu masa berpikir, JPU akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding. 
 
"Kita tidak ajukan banding atas vonis itu. Kita menerimanya," ungkap JPU Sugandi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat ditemui di PN Pekanbaru, Selasa (7/11).
 
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu itu telah sesuai, dan sudah pas dari dua pertiga tuntutan JPU. Selain JPU, kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan tersebut. "Keduanya juga tidak banding," imbuhnya.
 
Dengan diterimanya vonis tersebut, status keduanya berubah menjadi terpidana. "Sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum yang tetap,red)," pungkas Sugandi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang