Pemko Segera Bangun Desa Adat

DUMAI (HR)-Pemerintah Kota Dumai segera membangun desa adat. Hal tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan, H Dermawan, Jumat (27/2). "Pemerintahan terendah di Dumai adalah kelurahan, untuk menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemko Dumai akan membangun Desa Adat," kata Dermawan
Menurut Dermawan, terkait pembangunan desa adat, pemerintah akan melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai.
Pemko Dumai juga akan membentuk kepanitiaan untuk pembentukan desa adat. Panitia terdiri dari berbagai unsur seperti Pemko Dumai, Cendikiawan, Akademisi dan dari LAMR Kota Dumai.
Dalam rapat koordinasi, akan membahas seputar desa yang akan berdiri sendiri, seperti perangkat desa dan fasilitas penunjang lainnya. "Rencana pembangunan Desa Adat akan kita bahas secepatnya. Semua pihak terkait akan kita undang untuk membahas pembentukan desa," jelasnya.
Terakhir, Dermawan mengatakan bahwa pada April 2015 mendatang pemerintah akan melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Mulai April 2016, Pemko Dumai akan mensosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2014," tukasnya.***
Berita Lainnya
- Revitalisasi Pasar Baru Sorek Dinilai tak Masuk Akal
- Tahun 2016, Setiap Desa Miliki Pustu
- HM Harris Daftarkan Diri ke PKS, PAN dan Gerindra
- Target Pemberian Obat Filariasis 50 Ribu Jiwa
- Kampung Dayun Raih Juara 1 Desa Wisata Tingkat Provinsi Riau
- Rapat Paripurna DPRD Pelalawan Bahas Ranperda APBD 2024