Gagal Selesaikan Proyek Rp750 juta

CV GAP Di-blacklist

CV GAP Di-blacklist

SUNGAI MANDAU (HR) - CV Gigandra Ankatama Primary terpaksa di-blacklist, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berat Kantor Kecamatan Sungai Mandau, melalui anggaran APBD Siak tahun 2014 lalu.

Perusahaan ini beri kepercayaan selama 5 bulan untuk merampungkan kantor pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Mandau. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pekerjaan terlihat terbengkalai.

Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dikucurkan untuk rehab gedung tersebut senilai Rp750 juta. Namun yang terjadi, warga harus merasakan dampak kegagalan kerja dari pihak ke tiga ini. Pelayanan masyarakat di Sungai Mandau terpaksa diungsikan dari kantor yang sedang dibangun.

Kabag Tapem Setda Kabupaten Siak, Budi Yuwono membenarkan hal itu. Ia merasa kecewa pada CV tersebut. "Anggarannya besar, Rp750 juta, waktunya 5 bulan. Jika serius seharusnya 3 bulan saja selesai. Pekerjaannya putus kontrak," tegasnya.

Waktu 150 hari kerja itu seharusnya bisa dimulai, 30 Juni, dan 30 Desember pekerjaan rampung, kenyataan di lapangan berbeda, realisasi kerja hanya mencapai 85 persen. Aktivitas pekerja yang lamban dan bahkan tidak lagi nampak di lapangan.

"Pihak BPK pernah menyarankan untuk memberi waktu pada pihak ketiga, untuk merampungkan, karena sudah 85 persen, namun kenyataan di lapangan tidak ada indikasi keseriusan menyelesaikan pekerjaan, sehingga kami mengambil sikap. Konsultannya CV Syaidina Konsultan," imbuh Budi Yuwono.

Akibat kelalaiannya, kontraktor yang kantornya beralamat dari Pekanbaru itu terpaksa belum bisa menerima bayaran, dan akan dibayar setelah audit realisasi pekerjaan dari BPK. "Rencananya akan kita bayar setelah ABT nanti," terang Budi Yuwono.

Ia mengakui, kegagalan proyek ini berpengaruh pada kenyamanan kerja bagi Upika Sungai Mandau dalam melayani masyarakat. Untuk itu, kelanjutan proyek tersebut akan kembali di lelang melalui anggaran tahun ini. ***