Admin Grup Saracen Jalani Sidang Perdana
Selasa, 07 November 2017 - 02:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian kelompok Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Muhammad Abdullah Harsono yang merupakan admin grup Saracen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (6/11). Oleh Jaksa Penuntut Umum, dia didakwa melakukan tindak pidana memposting ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan, dan menghina Presiden Joko Widodo melaui media sosial Facebook.
Dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim dan Sukatmini, di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Terdakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata JPU Yusuf yang merupakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Dalam nota dakwaannya, JPU menyebutkan, tanggal 20 Mei 2015, terdakwa membuat postingan di laman Facebook dengan user name HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat gambar Presiden Joko Widodo dan tulisan berupa kata-kata ajakan kebencian. Seperti, 'Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi setan bajingan dari kursi presiden RI dan orang-orang yang membela Jokowi adalah goblok dan tolol, ibaratkan kerbau yang ditusuk hidungnya'.
"Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara," lanjut JPU.
Pada tanggal 23 Agustus 2015, terdakwa membuat postingan Facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa juga mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa. Selain tulisan, terdakwa juga memposting gambar berbau SARA.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal (4) huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP.
Menanggapi hal itu, terdakwa yang saat itu tidak didampingi Penasehat Hukum, mengaku mengerti dan tidak membantah dakwaan JPU. Ia mengaku memposting kata-kata penghinaan dan ujaran kebencian pada tahun 2015 silam.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (14/11) pekan depan. "Kita minta Jaksa melakukan pembuktian dan memenghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Martin Ginting sebelum menutup persidangan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan Sekdaprov Yan Prana
- Kuat Ma'ruf Dituntut JPU Delapan Tahun Penjara
- Pemasok Narkoba ke Lapas Miliki Aset di Pekanbaru Senilai Rp1,6 M
- Rocky Gerung Soal Kasus Novel: Mata Publik Harus Dilindungi dari Air Keras Kekuasaan
- Tak Terima Ditegur, Kakak-Adik Ini Rusak Posko Corona dan Pukul Petugas
- KPK Geledah Kantor Kemenhub, Belasan Pejabat Lebaran di Penjara