Kejati Segera Panggil Kajari Siak untuk Klarifikasi Surat yang Ditujukan ke Syamsuar
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Surat sakti Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri, yang ditujukan kepada Bupati Siak, Syamsuar, telah beredar luas di masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Tinggi Riau akan memanggil Zondri untuk dimintai klarifikasi.
Adapun surat yang dimaksud bernomor: B-2587/N.4.14.8/CS/11/2017, tertanggal 1 November 2017. Dalam surat tersebut tertera perihal Permintaan Keterangan dan atau pemanggilan Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Siak.
Terbitnya surat tersebut disinyalir terkait adanya temuan beberapa pejabat Siak yang menerima panggilan dari Kejari Siak yang mengatasnamakan Kajari Siak. Seperti surat yang pernah dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2017, 23 dan 26 Oktober 2017. Dalam surat tersebut ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, atas nama Kajari Siak.
Terkait hal ini, Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, mengaku pihaknya telah menerima informasi adanya surat Kajari Siak yang ditujukan ke Bupati Siak. "Saya sudah dapat berita itu. Nanti akan saya klarifikasi," ungkap Jasri kepada riaumandiri.co di ruangannya, Jumat (3/11).
Dikatakan Jasri, suatu pelanggaran apabila surat keluar tanpa sepengetahuan pimpinan. Namun, jika pimpinan tidak berada di tempat sementara proses penyelidikan atau penyidikan harus terus berjalan, sah-sah saja dikeluarkan surat pemanggilan terhadap saksi, yang ditandatangani pejabat terkait mengatasnamakan Kajari. "Kalau tanpa sepengetahuan pimpinan itu salah. Tapi kalau atas nama Kajari karena yang bersangkutan berhalangan, itu sah-sah saja," terang Jasri Umar.
"Lain halnya, kalau mengatasnamakan Kajari tapi dibuat oleh pihak luar, itu baru tidak boleh," sambung Jasri Umar menegaskan.
Meski begitu, Jasri mengatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut. Pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk diklarifikasi, termasuk Kajari Siak, Zondri.
"Kajari (Kajari Siak, Zondri,red) akan kita panggil untuk diklarifikasi. Begitu juga Kasi Pidsusnya (Immanuel Tarigan,red)," pungkas Aswas Kejati Riau, Jasri Umar.
Kajari Siak: Agar Tertib Administrasi Saja
Terpisah, Kajari Siak Zondri, menerangkan surat yang ditujukan tersebut tidak terkait dengan rumor yang menyebut adanya oknum Jaksa di sana yang melakukan pemanggilan saksi tanpa sepengetahuan dirinya.
Dia menginginkan, setiap surat keluar khususnya terkait pemanggilan saksi harus sepengetahuan dirinya selaku pimpinan, dan seluruh administrasi berjalan tertib.
"Saya melakukan itu, untuk tertib administrasi. Bukan karena ada persoalan-persoalan lain. Artinya, surat-surat itu sepengetahuan Pak Kajari nya lah. Karena itu menyangkut penanganan perkara yang penting, korupsi. Itu saja," sebut Zondri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Tertib administrasi saja. Itu saja, tidak ada yang lain," sambungnya.
Zondri juga merasa heran mengapa persoalan ini menjadi besar. Menurutnya, surat yang ditujukannya ke Bupati Siak merupakan surat biasa dan bukan untuk konsumsi publik. "Itupun suratnya bukan untuk konsumsi publik juga," pungkas Zondri.
Selengkapnya di Koran Haluan Riau
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang