Korban Tewas, Propam Proses Lakalantas yang Libatkan Oknum Polisi
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah memproses kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan tiga oknum Polisi di Riau yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Teranyar, kasus kecelakaan yang melibatkan Ipda Febri Hermawan menewaskan M Fiqron Alfino (13), warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Kejadian nahas yang menimpa M Fiqron Alfino yang merupakan siswa MTs Negeri 5 Kampar Kiri, Lipat Kain itu terjadi pada Jumat (27/10) siang di Lipat Kain. Saat itu, Fiqron dibonceng menggunakan Sepeda Motor Supra X 125 oleh temannya, Marco Dianto (13) baru saja pulang dari sekolah ke arah Kuansing. Tiba-tiba dari arah berlawanan atau arah Pekanbaru, muncul mobil Nissan Navara yang dikemudikan Ipda Febri yang diketahui menjabat Kanit Dalmas Polres Kuantan Singingi. Kedua kendaraan akhirnya saling bertabrakan.
Akibatnya, Fiqron mengalami luka berat dan langsung dibawa ke rumah sakit di Pekanbaru. Nyawanya tidak tertolong, sedangkan Marco mengalami luka di kaki dan kepala.
Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, menegaskan proses kasus ini masih berlanjut. ''Prosesnya tetap berlanjut,'' ungkap Pitoyo, Jumat (3/11).
Dalam penanganan kasus ini, kata mantan Kapolres Rokan Hulu, saat ini Tim Paminal Polda Riau tengah berada di Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan. ''Untuk kasus ini, masih kita lakukan penyelidikan,'' tegasnya.
Tidak hanya itu, Propam Polda Riau juga memproses kasus lakalantas yang melibatkan mobil Toyota Avanza yang dikendarai Brigadir AP. Di dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi bernama Bripda RHJ dan seorang wanita. Kedua oknum Polisi ini berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, yang menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai Firman Bernaldo (50) dan membonceng istrinya Basaria Manik (42) dan anaknya yang masih berusia 3 tahun, Gabriel, di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Minggu (27/8).
Kedua oknum Polisi ini diduga mengendarai mobil dalam pengaruh narkoba atau mabuk, yang mengakibatkan Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka.
Terkait hal ini, Kombes Pol Pitoyo menyebut kalau saat ini kedua oknum Polisi tersebut telah dihadapkan ke persidangan umum, untuk selanjutnya diadili di Komisi Kode Etik Polri. ''Untuk kasus tabrakan di Jalan Prambanan, kita sedang menunggu hasil sidang (di Pengadilan Negeri Pekanbaru). Untuk selanjutnya menerapkan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri,red),'' pungkas Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang