Empat Terdakwa Lainnya Divonis Berbeda

PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 5 Kg Sabu

PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 5 Kg Sabu
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang diungkap Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
 
Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni Suripto alias Sukien, Hariyanto alias Pao Pao, dan Ramli. Ketiganya dihadirkan ke persidangan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
 
Demikian terungkap dipersidangan yang digelar Kamis (2/11) malam. Terdakwa pertama yang menerima vonis hakim, yaitu Suripto alias Sukien. Dengan memakai kemeja putih lengan panjang dan mengenakan rompi tahanan warna merah, Suripto dengan seksama mendengarkan kata perkata isi putusan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, dan hakim anggota masing-masing Toni Irvan, dan Abdul Aziz.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Selain memenuhi unsur yang disangkakan, perbuatan Sukien ini telah dilakukan secara berulang-ulang. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan dari diri terdakwa.
 
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," tegas Hakim Ketua Sorta Ria Neva di hadapan Jaksa Penuntut Umum Syafril Dahlan, Pince Puspitasari dan Wilsa Riani dari Kejaksaan Tinggi Riau, serta terdakwa Suripto yang hadir tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
 
Senada dengan itu, terdakwa berikutnya, yakni Hariyanto alias Pao Pao, dan Ramli juga dijerat dengan pasal dan vonis yang sama. Pembacaan vonisnya dilakukan majelis hakim yang diketuai Toni Irvan, dengan hakim anggota masing-masing Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.
 
Vonis terhadap Sukien dan Pao Pao ini sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara terhadap Ramli, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
 
Dalam persidangan tersebut, juga dibacakan vonis untuk 4 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Chairuddin, Agung Wijaya, Ariyanto, dan Anton. Keempatnya divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
 
Untuk Chairuddin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. "Menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Ketua yang saat itu dipegang oleh Abdul Aziz.
 
Sementara untuk terdakwa Agung Wijaya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dua terdakwa terakhir, yaitu Ariyanto dan Anto, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
 
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Secara umum, hakim menyebut hukuman yang dijatuhkan pada para terdakwa menjadi pendidikan dan contoh agar tidak dilakukan oleh masyarakat lain. Alasan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika, dilakukan berulang-ulang dan berbentuk sindikat. "Tidak ada alasan yang meringankan,'' kata hakim.
 
Terhadap vonis hakim terhadap tujuh terdakwa, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau. "Pikir-pikir yang mulia," ungkap Syafril mewakili Tim JPU.
 
Sama halnya dengan JPU, terdakwa Sukien, Pao Pao, dan Ramli, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang diterimanya. Empat terdakwa lainnya, sepakat langsung mengatakan banding.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang