Pembangunan Hotel Platinum di Depan Kantor Satpol PP Tak Kantongi Izin
RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Pembangunan gedung Hotel Platinum di Jalan Patimura Kota Dumai selama 5 bulan lebih sudah menyelesaikan 5 lantai, namun ternyata gedung ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Tentu saja hal itu membuat Satpol PP harus menghentikan pembangunannya.
Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo, menjelaskan, dirinya merasa kecolongan dengan hal ini, karena bangunan Hotel Platinum tersebut berada di depan Kantor Satpol PP. "Keberanian yang luar biasa ditunjukkan pemilik Hotel Platinum, berani membangun tanpa mengantongi IMB. Jelas ini melanggar Perda nomer 1 tahun 2016 tentang IMB," sebut Bambang Wardoyo.
Dijelaskan Bambang, informasi mengenai pembangunan yang tidak mengantongi izin tersebut dia dapat dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung turun ke lapangan, dan mengambil langkah penyegelan setelah benar mengetahui pembangunan hotel tersebut tidak mengantongi IMB.
"Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi ini, dan kita telusuri ternyata informasi ini benar adanya. Jadi selama penyegelan tidak boleh ada aktifitas pembangunan," tegas Bambang Wardoyo.
Menurut Bambang, pembangunan dapat dilanjutkan jika pemilik hotel sudah memiliki IMB, termasuk IMB sementara. Bambang Wardoyo menilai ada koordinasi yang masih kurang antara OPD di Pemko Dumai, sebab kejadian ini sudah beberapa kali, termasuk swalayan di Kelurahan Bumi Ayu yang beroperasi selama 3 tahun tanpa mengantongi IMB, dan beberapa minggu setelah disegel Satpol PP, IMB swalayan selesai diurus.
"Seharusnya kami dari Satpol PP menerima laporan dari Dinas Pelayanan Terpadu, mana saja bangunan yang tidak memiliki IMB, karena mereka yang mengeluarkan izin, tentu mereka tahu bangunan mana saja yang belum memiliki IMB, dan kami Satpol PP yang melakukan tindakan, namun itu belum berjalan," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 November 2017
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang