Ini 4 Poin Dalam UU Ormas yang Perlu Direvisi Menurut Gerindra

Ini 4 Poin Dalam UU Ormas yang Perlu Direvisi Menurut Gerindra
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerinda DPR, Ahmad Riza Patria menyambut baik keinginan pemerintah yang menyepakati untuk merevisi Perppu Ormas yang sudah disetujui di rapat paripurna DPR menjadi UU.
 
"Partai Gerindra menyambut baik niat pemerintah untuk merevisi UU Ormas ini. Kalau tidak bisa segera dilakukan justru menimbulkan bom waktu," kata Riza dalam diskusi UU Ormas di Media Center DPR, Selasa (31/10).
 
Karena itu, Ketua DPP Partai Gerindra itu mengharapkan revisi UU Ormas itu bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. "Bukan berarti hari ini kita lihat tidak ada yang demo, tidak ada yang rame-rame kita anggap masalah selesai, salah itu. Karena revisinya harus segera dilakukan," ujarnya.
 
Menurut Riza, setidaknya ada empat poin dalam UU Ormas itu yang perlu direvisi. Pertama, mengembalikan peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan. "Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Hukum sebagai panglima," kata Riza.
 
Kedua, Gerindra menyoroti tahapan pembubaran ormas. Gerindra menilai aturan pembubaran ormas saat ini tak rasional yakni dengan menyurati ormas bersangkutan dalam tujuh hari. "Padahal seringkali surat peringatan telat disampaikan karena birokrasi yang rumit. Yang lama kan 30 hari, carilah waktu yang rasional. Ada peringatan tertulis, ada mediasi," ujarnya.
 
Ketiga, terkait hukuman dan sanksi. Gerindra menginginkan ada aturan hukuman dan sanksi yang rasional. Dalam aturan saat ini, anggota ormas yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun sampai 20 tahun.
 
Di samping itu, Riza menilai lebih tepat jika pemimpin ormasnya saja yang dijatuhi hukuman. Sedangkan pada aturan saat ini, anggota pasif dalam sebuah ormas pun bisa dijatuhi hukuman. "Ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda," kata dia.
 
Poin terakhir, Gerindra menginginkan agar pasal-pasal dalam UU Ormas tak menjadi pasal karet. Misalnya tafsiran "melanggar Pancasila". Menurut dia, pemerintah tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan Pancasila. "Saya bilang pemerintah tidak bijak. Kewenangan eksekutif diambil, kewenangan yudikatif diambil. Itu subjektif, arogan dan otoriter," tegas Riza. 
 
Riza mengatakan,bangsa ini sudah selesai membicara Pancasila sebagai ideologi bangsa. "Tidak ada sampai hari ini satu ormas manapun yang masih mempermasalahkan Pancasila. Tidak ada Ormas manapun sampai hari ini ingin mengganti ideologi Pancasila. Bahkan HTI sekali pun," tegas Riza.
 
Seperti diketahui bahwa Rapat Paripurna DPR tanggal 24 Oktober lalu, Perppu Ormas disetujui menjadi UU. Ada empat fraksi secara bulat menerima Perppu tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura. Kemudian 3 fraksi menyetujui dengan syarat UU tersebut direvisi, yaitu, Demokrat, PPP dan PKB. Sedangkan yang menolak adalah Fraksi Gerindra, PKS dan PAN.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 November 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang