Polisi Gagalkan Narkotika Senilai Belasan Miliar Rupiah, Tersangka Terancam Pidana Mati
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Tiga tersangka pengedar narkotika senilai belasan miliar rupiah yang diungkap Polda Riau beberapa waktu lalu, terancam pidana mati. Bahkan dua pelaku dimungkinkan batal menikah karena keburu diringkus petugas.
Ketiganya yakni berinisial R (28), warga Jalan Cemara Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ID (31), warga Padang Karambia, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Sungai Limau, Provinsi Sumatera Barat, dan seorang wanita berinisial A (28), warga Jalan Anggrek Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Dua nama yang disebutkan terakhir diketahui merupakan sepasang kekasih yang berencana mau melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Ini merupakan hasil penyelidikan kita satu bulan terakhir. Dari hasil laporan masyarakat kita mendeteksi ada pengiriman barang dari Bengkalis ke Pekanbaru, Sabtu (28/10)," ungkap Kombes Pol Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (30/10).
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang dengan mengendarai mobil merek Toyota Avanza melintas di Jalan Lintas Maredan, Pekanbaru - Perawang, Siak, yang diduga membawa narkotika. "Karena pengungkapan di jalan, kita melibatkan Satuan Reserae Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya," kata Hariono.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, kita lakukan pencegatan mobil yang dikendarai oleh R. Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 7 kilogram sabu-sabu, dan 27 ribu butir berbagai warna dan merek. Ini (jumlah barang bukti,red) estimasi sementara kita," sambungnya.
Tidak sampai di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan diketahui kalau barang haram ini telah dinanti oleh seseorang yang berada di Pekanbaru. "Kita atur dengan memancing (penerima barang). Akhirnya disepakati berjumpa di Jalan Sudirman tepatnya di depan Rumah Sakit Awal Bros. Dia ini berinisial ID," lanjut Hariono.
Terhadap ID, sebut Hariono, dilakukan interogasi dan diketahui masih ada sejumlah barang bukti di dalam penguasaan R dan diletakkan di kosannya Jalan Irkap Gang Gunsai I No. 33-20 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Kita lakukan penggeledahan di kosannya, dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekitar 0,5 kilogram sisa pengiriman yang lalu, dua pucuk airsoftgun, dan pil ekstasi yang menurut estimasi kita sebanyak 1.500 butir," ujarnya.
Selain ID, di kosan tersebut juga ditemui seorang wanita berinisial A. Dia diketahui merupakan kekasih ID. "ID dan wanita ini (A,red) rencananya mau nikah," imbuh Hariono.
Kembali ke R, Hariono menuturkan kalau aksinya kali ini merupakan kali kedua yang dia lakukan. Sebelumnya, dia pernah qmengantarkan narkotika dengan upah sebesar Rp20 juta. Untuk kali ini, dia baru terima uang muka Rp5 juta, dari kesepakatan Rp60 juta.
Ditambahkan Hariono, berdasarkan interogasi yang dilakukan, diketahui sindikat ini menggunakan sistem terputus. R mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang, dan hanya ditugaskan mengantarkan saja. "R hanya ditelepon untuk mengambil barang di Bengkalis. Antara yang punya dengan mengambil tidak kenal," terang Hariono. "Sehingga saya butuh waktu (untuk mengembangkan kasus ini," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Hariono menegaskan kalau narkotika ini berasal dari luar negeri, yang masuk melalui Bengkalis, dan bernilai mencapai Rp15 miliar. "Kita pastikan ini dari luar. Ini juga berdasarkan pengalaman sebelumnya (pengungkapan sabu-sabu) 40 kg. Di Bengkalis tidak ada pembuatan sabu-sabu," tegas Hariono.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang