Dua Pengurus Demokrat Kampar Dilaporkan ke Kejari
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Dua orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kampar, diduga melakukan pemotongan uang partai dari pemotongan gaji tujuh orang anggota Fraksi Demokrat DPRD Kampar yang bersumber dari APBD Kampar. Hal ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Adapun pihak terlapor dalam perkara ini, yakni berinisial DHK yang merupakan Sekretaris Demokrat Kampar, dan SAK selaku Wakil Sekretaris Demokrat Kampar. Sementara yang melaporkan kasus ini adalah Eva Yuliana dan Khairul Azmi Zain, yang masing-masing Ketua dan Wakil Sekretaris Demokrat Kampar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Alpansri, membenarkan adanya laporan itu. Menurut Ostar, laporan itu diterima pihaknya pada Senin (23/10/2017).
"Kita sudah terima laporannya. Jika terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan, akan kita lanjutkan dengan melakukan penyelidikan," ungkap Ostar kepada riaumandiri.co, melalui sambungan telepon, Kamis (26/10/2017).
Dari informasi yang dihimpun, pemotongan gaji dari 7 orang anggota Fraksi Demokrat DPRD Kampar ini sebesar Rp1 juta per orang yang setiap bulannya, yang bertujuan untuk operasional DPC Demokrat Kampar. Akan tetapi pemotongan gaji tersebut tidak pernah diserahkan ke DPC Demokrat Kampar, melainkan diduga digunakan oleh DHK dan SAK untuk kepentingan pribadinya.
Adapun 7 orang anggota Fraksi Demokrat DPRD Kampar yang gajinya diduga dipotong, yakni Arief Budiman Hakim, Said Ahmad Kosasi, Dwi Hadi Kasmon, Rahmat Jevary Juniardo yang selanjutnya digantikan Juswary Umar Said, Syarifuddin, Tony Hidayat, dan Sunardi DS.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyertakan bukti-bukti pendukung dan sejumlah nama yang siap dijadikan saksi-saksi.
"Bukti-bukti dan saksi-saksi akan kita dalami dengan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan,red)," pungkas Ostar Alpansri. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis