Polda Riau Belum Periksa Pemilik Pentha Wisata Terkait Dugaan Penipuan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan biro perjalanan Pentha Wisata yang dulu bernama JP Madania. Meski begitu, sejauh ini Polisi belum memanggil Pemilik Pentha Wisata, M Yusuf Johansyah, sebagai pihak terlapor.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kasus ini masih berkutat dalam tahap penyelidikan pihaknya. Sementara dari informasi yang diperoleh terdapat ratusan calon jemaah umrah yang menjadi korban. Dari sekian banyak korban tersebut, kata Guntur, hanya tiga orang yang membuat laporan ke Polda Riau.
"Kasus ini masih tahap penyelidikan. Yang melapor (ke Polda Riau) ada 3 LP (Laporan Polisi,red). Ada juga yang membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," ungkap Guntur kepada Riaumandiri.co di ruang kerjanya, Selasa (24/10).
Lebih lanjut, Guntur menyebut pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut merupakan korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pentha Wisata ini. "Sebelumnya ada lima saksi (yang diperiksa). Terakhir, ada dua saksi lagi dari pihak korban," lanjut Guntur.
Sementara, terhadap Pemilik Pentha Wisata, M Yusuf Johansyah, Guntur mengatakan belum dilakukan pemeriksaan. Namun diyakini Guntur, pihaknya akan memanggil pria yang akrab disapa Johan tersebut. "Dia (Johan,red) belum dipanggil. Namun tentu akan kita periksa untuk dimintai keterangan," pungkas mantan Kapolres Pelalawan itu.
Sebelumnya, Polda Riau mengatakan tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umrah Pentha Wisata. Namun upaya itu terkendala karena pihak-pihak terkait tidak koperatif.
Pihak yang dimaksud ialah seorang wanita karyawan Penta Wisata berinisial PI yang diduga sebagai pihak yang biasa menerima uang dari calon jemaah, dan pihak Air Asia sebagai maskapai yang sejatinya akan menerbangkan para calon jemaah ke Tanah Suci.
Saat ini, Polisi tengah menunggu bukti adanya transfer dari pihak korban kepada Pentha Travel maupun Maskapai Air Asia. "Untuk membuktikan kasus ini masuk ke unsur pidana, Penyidik memerlukan bukti transfer atau transaksi dari korban kepada pihak terkait," kata Guntur beberapa waktu lalu.
Meski kedua saksi ini tidak hadir, Guntur menegaskan kalau penanganan perkara ini tidak akan berhenti di sini. Dalam waktu dekat, sebutnya, Penyidik akan memanggil ulang pihak-pihak yang terkait yang mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
"Dalam waktu dekat, kita akan memanggil kembali mereka (Pentha Travel dan Maskapai Air Asia,red)," tegas Guntur.
Sementara, menurut informasi dari Penyidik Polda Riau, kasus dugaan penipuan ini yang dilakukan pengelola Pentha Travel adalah, bahwa pihak pengelola telah berikan janji keberangkatan umrah dan haji bagi beberapa masyarakat yang tergiur menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.
Namun, setelah beberapa masyarakat telah melunasi uang iuran sebesar yang dipatok, hingga kini, masyarakat para calon jemaah tidak juga diberangkatkan tanpa mendapat kepastian dari pihak Pentha Travel.
Sebelumnya, Johan, Pemilik Pentha Travel dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Kepolisian Daerah Riau, Jumat (29/9) sore. Mereka ingin Johan itu diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah.
Setidaknya dari tahun itu, ada sekitar 708 calon jemaah yang mendaftar diduga menjadi korban penipuan. Johan disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun tidak pernah terealisasi sampai tahun ini.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang