Berkas Perkara Harsono Saracen akan Dilimpahkan ke PN sebelum Masa Penahanan Habis

Berkas Perkara Harsono Saracen akan Dilimpahkan ke PN sebelum Masa Penahanan Habis
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menargetkan akan melimpahkan berkas perkara Abdullah Harsono ke pengadilan sebelum masa penahanan pertamanya habis. Saat ini, Harsono yang merupakan salah satu anggota sindikat ujaran kebencian Saracen telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru.
 
Abdullah Harsono ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 30 Agustus lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya. Penangkapan dilakukan oleh polisi yang berpakaian sipil dan disaksikan Ketua RT 02 Wagino.
 
Polisi saat menangkap mengamankan dua unit handphone miliknya. Dalam pergaulan, dia dikenal tertutup dan jarang keluar rumah. Dia berusia 39 tahun dan memiliki dua orang anak.
 
Meski dikenal tertutup, tak urung Abdullah Harsono beberapa kali ikut dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelumnya, Jasriadi alias JAS yang tinggal di Jalan Kasah Gang Salempayo Nomor 1 Kecamatan Marpoyan Damai 7 Agustus lalu, pentolan Saracen telah terlebih dahulu diamankan. 
 
Selain JAS, dua orang yang juga diduga anggota Saracen dibekuk yakni MFT (43) dan SRN (32). MFT ditangkap Jumat (21/7) lalu di Koja, Jakarta Utara dan SRN di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8) lalu.
 
Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara terhadap Harsono. Pada Selasa (17/10) kemarin, Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka Harsono dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Karena aksinya pada kisaran tahun 2015 dilakukan di Pekanbaru, maka penyerahan tahap II dan penuntutan juga dilakukan di Pekanbaru. Harsono selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
 
Saat ini, JPU tengah menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Masa penahanan (terhadap Harsono) untuk 20 hari ke depan
 
Kita upayakan sebelum masa penahanan habis, (berkas perkara) kita limpah (ke pengadilan)," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, kepada Haluan Riau di ruangannya, Jumat (20/10).
 
Diterangkan Suripto, dalam menyusun berkas dakwaan, JPU tentunya harus seksama dengan memperhatikan seluruh unsur yang ada di dalam surat dakwaan, baik identitas tersangka, kronologis perkara, pasal yang disangkakan, dan lain sebagainya.
 
"Kami akan menyiapkan kelengkapan administrasi surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Tidak lama lagi kami limpahkannya," imbuh Suripto.
 
Untuk menguatkan dakwaan JPU nantinya, kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Barat itu, Harsono dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pertama Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008  tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
 
"Ketiga, Pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dan keempat, Pasal 207 KUHP dengan sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," pungkas Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto.
 
Dalam perkara ini, seorang tersangka yang juga ditangkap di Pekanbaru, Jasriadi saat ini masih dalam pemberkasan di Jakarta.
 
Saracen mulai bergerak pada November 2015. JAS berperan sebagai ketua, MFT sebagai bidang Media Informasi dan SRN Koordinator Grup Wilayah. JAS memiliki 11 akun email dan 6 akun Facebook. Akun-akun ini digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang