PP Pengelolaan Ekosistem Gambut Dinilai Berdampak Buruk Terhadap Sosial Ekonomi

PP Pengelolaan Ekosistem Gambut Dinilai Berdampak Buruk Terhadap Sosial Ekonomi
RIAUMANDIRI.co, Pangkalan Kerinci - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Pelalawan meminta agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pasalnya, jika hal ini diterapkan maka sudah pasti yang dirugikan adalah masyarakat.
 
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPD APKASINDO Pelalawan, Jufri kepada Riaumandiri.co, Sabtu (14/10). Menurutnya, dalam forum-forum resmi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian LHK pihaknya mempertanyakan soal PP ini. "Namun jawabannya tidak bisa menghilangkan kekhawatiran, bahkan terkesan tidak memuaskan," katanya.
 
Jupri menjelaskan, logikanya saja, katakanlah jika PP ini betul-betul diberlakukan sehingga perusahaan tutup maka yang tinggal hanya pemasalahan saja, dan otomatis pengangguran akan semakin banyak baik untuk masyarakat daerah tempatan maupun masyarakat dari luar yang bekerja dan mereka sudah lama tinggal di Pelalawan.
 
"Dampak lainnya adalah akan tingginya tingkat kriminalitas dikarenakan hal ini," ujarnya.
 
Di samping itu, lanjutnya, persoalan lain adalah lahan yang ditinggalkan oleh pihak koorporasi yang terkena PP tersebut, bukan bisa diambil oleh masyarakat untuk dikelola seperti apa yang dibayangkan. Pasalnya, dalam PP itu juga tertuang jika lahan masyarakat sendiri pun tidak boleh lagi dikelola setelah satu kali daur.
 
"Makanya dari awal kita mendesak agar PP tersebut ditinjau ulang, bahkan kami mendesak kalau bisa dibatalkan karena jelas akan menyengsarakan petani khususnya di daerah ini," tandasnya. 
 
Menurutnya, dirinya merasa heran kenapa di Pelalawan, isu PP ini baru beberapa hari saja menjadi panas. Seolah-olah PP tersebut baru keluar kemarin, padahal PP tersebut sudah keluar akhir tahun 2016. Sudah hampir satu tahun tapi kenapa sekarang dibuat panas.
 
"Ini yang menjadi tanda tanya bagi saya. Namun kami dari APKASINDO Pelalawan tetap mendesak agar PP tersebut ditinjau ulang demi kehidupan dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
 
Kalau pihak perusahaan, lanjutnya, mungkin tak terlalu masalah karena mereka konteksnya bisnis, dimana kalkulasinya hanya untung dan rugi saja. Artinya, kalau  mereka mereka merasa rugi, paling tutup. 
 
"Apa lagi perusahaan besar, mereka pasti punya banyak unit usaha lain di luar Pelalawan bahkan ada yg di luar Indonesia," tegasnya
 
Selain itu, dirinya juga berharap pada masyarakat khususnya petani agar bisa menilai secara bijak dan arif tentang PP tersebut. Artinya, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menjadi pihak yang sangat dirugikan jika PP ini betul-betul diberlakukan sementara pihak tertentu sangat diuntungkan kalau PP ini diberlakukan.
 
"Namun kami berharap pada pihak perusahaan yang terkena dampak dari PP ini tidak menjadikan momok, baik untuk karyawan sendiri atau pun pihak  kemitraan lain yang ada kaitan dengan koorporasi yang terkena imbas dari PP tersebut," tandasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Oktober 2017
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang