Tak Jera, Dua Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

Tak Jera, Dua Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi
RIAUMANDIRI.co, TEMBILAHAN - Dua orang residivis diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
 
Tersangka Ras (44 ) warga Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18, Jumat, (13/10/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
 
Kemudian, tersangka AM (45), warga Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba diamankan di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, Jumat, (13/10/2017) sekira pukul 19.00 WIB.
 
Dari tersangka Ras, disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.025.000. Tersangka ini adalah residivis kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pada Tahun 2006 dan 2008.
 
Dari tersangka AM, disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp. 3.247.000. Tersangka AM ini adalah residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu Tahun 2006 dan 2013.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dan hal tersebut cukup meresahkan masyarakat.
 
Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras.
 
"Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut," terangnya.
 
Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.
 
"Saat ini, tersangka Ras dan AM, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Oktober 2017
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang