Korupsi Pembangunan TPS 3R di Pekanbaru

Jelang Tuntutan, Asnil Kembalikan Kerugian Negara

Jelang Tuntutan, Asnil Kembalikan Kerugian Negara
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Jelang pembacaan tuntutan, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Penampungan Sementara Reduce, Reuse, dan Recycle di Pekanbaru mengembalikan uang kerugian negara. Uang tersebut selanjutnya dititipkan di Bendahara Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
 
Penyerahan pengembalian kerugian negara ini dilakukan keluarga Staf di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau itu, Kamis (12/10). "Tadi keluarganya datang ke sini (Kejari Pekanbaru,red) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp79.799.000 juta," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Kamis (12/10/2017).
 
Uang tersebut, kata Warman, dititipkan ke bendahara Kejari Pekanbaru. Jika dalam persidangan nanti, terdakwa Asnil dinyatakan bersalah dan dinyatakan harus membayar uang pengganti kerugian negara, Jaksa akan langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. "Uangnya dititipkan di Bendahara Kejari. Jika perkaranya inkrah (punya kekuatan hukum tetap,red) baru kita setor ke kas negara," lanjut Warman.
 
Persidangan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini diketahui telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Terkait adanya pengembalian kerugian negara jelang pembacaan tuntutan, Warman mengatakan itu merupakan hal yang biasa. Pengembalian ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutannya. "Bukan itu (pengembalian kerugian negara,red) saja bahan pertimbangan tuntutan pidana. JPU tentu punya pertimbangan lain. Namun kita hargai itikad baiknya," imbuh Warman.
 
Seperti diketahui, Asnil belum lama ini menghirup udara bebas. Terpidana 16 bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan drainase primer kota di Pekanbaru ini, kembali menjadi pesakitan dalam kasus korupsi yang lain. 
 
Asnil kembali ditahan Jaksa karena diduga terlibat dalam penyimpangan pembangunan TPS 3R di Kecamatan Payung Sekaki dan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Asnil ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pekanbaru sejak Jumat (14/6) lalu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang