Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Charfious, Terdakwa Korupsi Tower Internet
Rabu, 11 Oktober 2017 - 17:56 WIB

Sidang Korupsi pengadaan atau pembuatan Tower internet pada 19 desa di kecamatan Rakit Kulim, kabupaten Indragiri Hulu (dok. GoRiau)
RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa tindak Pidana Korupsi pengadaan atau pembuatan Tower internet pada 19 desa di kecamatan Rakit Kulim, kabupaten Indragiri Hulu.
"Eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa atas Dakwaan yang kami sampaikan sebelumnya, akhirnya ditolak seluruhnya oleh hakim Tipikor," tegas Kasi Pidsus Kejari Agus Sukandar SH MH melalui JPU RM Yusuf Trisna Jaya SH saat dihubungi via selulernya, Rabu (11/10/2017).
Disebutkan pria yang biasa disapa Jaya ini, penolakan tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru saat membacakan putusan sela pada persidangan digelar, Selasa (10/10/2017) kemarin di PN Tipkor Pekanbaru.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu telah memenuhi syarat formal dan material. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, dan sah menurut hukum.
Dengan demikian, sambung Jaya, surat dakwaan tersebut dapat diterima sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara korupsi atas nama terdakwa tersebut, dan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara itu.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perkara korupsi pembangunan tower wifi pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim Inhu itu, akan dilanjutkan pada Kamis (19/10/2017) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pokok perkara.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan JPU, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum kabur dan tidak dapat diterima.
"Sehingga, atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada hari ini, membuktikan bahwa semua pernyataan kuasa hukum terdakwa itu terbantahkan dan gugur," tegasnya.
Terdakwa Charfios Anwar didakwa subsidaritas, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Oktober 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Riau Jalur Masuk Bawang Merah Ilegal
- Eks Ketua KPK Soal Penyerang Novel: Kalau Dendam Pribadi Kenapa Baru Sekarang Serahkan Diri
- Siswi SMA di Aceh Polisikan Ayah Kandung dan Ibu Tiri Gara-gara Ini
- Hakim Perintahkan KPK Pulangkan Uang Ratusan Juta yang Disita dari Ruangan Eks Menag
- Terungkap, Jaksa Kasus Penyiram Novel Hartanya Rp5,8 M, KPK Harus Telusuri
- Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Akhirnya Ditahan