Aniaya Istri, Bos Sembako di Pekanbaru Jadi Tersangka
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan KH alias Awi (41), bos distributor sembako di Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Awi yang merupakan pemilik Toko Putra Jaya di Jalan Arengka Kompek Central Niaga Blok BB 5, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, itu diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial HH (38).
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Edy, penanganan perkara itu berdasarkan laporan korban, HH, dengan nomor : LP/562/VII/2017/RIAU/RESTA PEKANBARU tanggal 18 Juli 2017.
"Kita telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor (HH), terlapor (Awi) dan saksi lainnya. Selain itu, kita juga telah mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya kita telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni terlapor (Awi)," ungkap Edy Sumardi kepada riaumandiri.co, Senin (9/10/2017) petang.
Selanjutnya, kata mantan Kapolres Kuantan Singingi dan Kampar itu, Penyidik akan melakukan proses pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Kita berharap penanganan kasus ini dapat selesai dengan cepat dan baik," harap Edy.
Dikonfirmasi terpisah, Awi mengaku telah mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dia juga menegaskan siap menghadapi proses hukum atas laporan yang dilayangkan sang istri.
"Tahu. Tahu. Tahu (penetapan dirinya sebagai tersangka). Mau tidak mau, siap juga kan. Kita bisa menghindar dari masalah itu? Gak kan? Apa bisa dihapus kasus itu, kan gak mungkin? Jadi harus dihadapi lah," jawab Awi saat dikonformasi melalui sambungan telepon.
Terkait masalah itu, Awi juga mengakui kalau dirinya telah berupaya menempuh cara damai. Namun istrinya menolak hal itu.
"Kita mau damai. Tapi kalau pihaknya gak mau, gimana?," pungkas Awi.
Sementara itu, Kadri dari Kantor Hukum Kadri SE SH & Associates selaku Penasehat Hukum dari korban, menuturkan bahwa kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 10.58 WIB.
Menurut Kadri, kejadian itu bermula ketika terjadi salah paham antara korban dengan Awi tentang anak mereka berinisial AK (12) yang mau dibawa oleh Awi ke Tiongkok untuk sekolah.
"Klien saya (korban, red) tidak setuju dengan keinginan suaminya (Awi,red). Lalu terjadilah pertengkaran," terang Kadri.
Saat pertengkaran itu lah, sebut Kadri, Awi memukul istrinya, HH, dengan tangan kosong. Akibatnya, tangan dan kaki kanan istrinya menjadi memar. Selain itu, kepala HH juga bengkak.
"Dari keterangan klien saya, setiap kali bertengkar, Awi kerap memukul. Itu jelas tidak dibenarkan. Maka itu lah kita minta kepada Polisi untuk mengusut kasus ini," pungkas Kadri.
Atas perbuatannya, Awi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis