Penyidik Turunkan Ahli Baru Terkait Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru

Penyidik Turunkan Ahli Baru Terkait Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Tidak mau tersandera dengan ahli dari Universitas Riau, Penyidik lantas menggunakan ahli baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru. Ahli baru tersebut diketahui tengah bekerja dengan turun ke lapangan.
 
RTH yang sedang diusut tersebut, yakni yang berada di Jalan Ahmad Yani depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan RTH di lahan eks Kaca Mayang Jalan Sudirman. Pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari dua RTH bernilai Rp16 miliar, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ditempatkan di dalam kawasan RTH di Jalan Ahmad Yani. 
 
"Terkait RTH, hari ini kita menurunkan ahli baru ke lapangan bersama Penyidik," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini, Senin (9/10).
 
Keterangan saksi ahli diperlukan guna melengkapi berkas perkara sebagaimana hasil ekspos yang dilakukan Penyidik beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, terkait keterangan ahli ini pernah dimintakan Penyidik ke UR, yakni ahli teknik, elektrikal, planologi, dan landscape. Namun hingga kini, hasil penelitian yang dilakukan, tidak kunjung diterima Penyidik.
 
"Kita mencari ahli baru untuk melakukan penelitian di lapangan. Tempo hari kan (saki ahli dari UR) sudah di situ (ke lapangan). Tapi kan sampai sekarang kan harus saya tegaskan ahli tidak memberikan pendapatnya tu seperti apa. Saya tidak bisa disandera-sandera begitu," tegas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu.
 
Kendati begitu, Sugeng belum bersedia mengungkapkan dari mana ahli baru yang melakukan pengecekan ke lapangan kali ini. "Yang jelas ahli baru la," kata Sugeng seraya mengatakan jika hasil penelitian ahli ini didapatkan, selanjutnya Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. 
 
"Kemarin kan sudah ekspos. Tapi kita inginkan alat buktinya kuat betul. (Jika keterangan) Ahli ini selesai, kita segera ekspos (untuk penetapan tersangka)," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang