Dugaan Korupsi Dana BOS

Kejari Tingkatkatkan Status Kepsek SMK Mempura

Kejari Tingkatkatkan Status Kepsek SMK Mempura


SIAK (HR) - Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah di salah satu SMK Kecamatan Mempura, Kejaksaan Negeri Siak meningkatkan status tersangka, S dari penyelidikan ke Penyidikan.
S, oknum kepala sekolah ini diduga bermain dengan 2 oknum lainnya, menyelewengkan dana BOS dengan memalsukan laporan. Modusnya memalsukan stempel dan membuat laporan kegiatan fiktif untuk mengeruk dana BOS bantuan APBN tahun 2014 lalu.
Dari keterangan beberapa saksi dan barang bukti, dugaan itu semakin mengkerucut. Dalam waktu dekat, Kejari Siak akan mengumumkan 3 tersangka pelaku korupsi dana BOS di sekolah itu.
Dijelaskan Kajari Siak, Zainul Arifin, Kamis (26/2), dua alat bukti berupa bukti surat dan stempel palsu serta keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan. Pihak sekolah menerima dana BOS sekitar Rp770 juta di tahun anggaran 2014.
"Faktanya, dana itu tidak dipergunakan untuk yang sebenarnya, tapi dipergunakan untuk yang lain," kata Zainul Arifin.
Dijelakan Zainul, sesuai ketentuan Pusat, dana BOS itu hanya bisa digunakan untuk 13 kegiatan. Di antaranya pengadaan buku teks, penerimaan siswa baru dan lain-lain. Semua kegiatan untuk kepentingan anak didik. Namun, ada indikasi dana BOS di SMK itu malah digunakan untuk memperkaya diri beberapa oknum pihak sekolah.
"Kami menemukan indikasi kerugian uang negara. Tapi belum bisa diketahui berapa kerugian negara. Ini menunggu hasil audit dulu," katanya.
Sayangnya, Zainul belum menyebut inisial atau jabatan calon tersangka itu kepada media. Sebelumnya, pernah disampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dari laporan masyarakat. Melihat indikasinya kuat, laporan itu langsung ditindaklanjuti.
Tiga orang calon tersangka itu dijerat dengan UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 Pasal 9 ? tentang tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 5 tahun denda 50 juta paling banyak 250 juta.(lam)