Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru. Meski begitu, Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus mendalami sejumlah alat bukti. 
 
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu, yakni di Jalan Ahmad Yani depan rumah dinas Walikota Pekanbaru tempat Tugu Integritas berada dan kedua di lahan eks Kaca Mayang Jalan Sudirman, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari dua RTH bernilai Rp16 miliar, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun tugu tersebut.
 
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. 
 
Dari penyelidikan yang dilakukan, Kejati mendapati ada proses yang dilakukan secara melawan hukum, baik dalam proses tender, pengerjaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran. Sehingga Korps Adhyaksa menaikan perkara itu ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, dan Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan posisi kasus ini. 
 
"Dari gelar perkara diberikan masukan pendapat untuk memperdalam dulu tambahan beberapa alat bukti. Dan memang sepekan ini fokus kita panggil saksi-saksi baru," ungkap Asisten Pidana khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (3/10).
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah menangani kasus ini termasuk menetapkan pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus ini. "Dari gelar perkara, kita belum bulat untuk menetapkan tersangka. Perlu pendalaman alat bukti," imbuh Sugeng.
 
Sugeng juga menegaskan kalau pihaknya tidak terpengaruh terkait adanya angsuran pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Pengembalian kelebihan bayar sudah dilakukan dengan nominal Rp285 juta. "Nanti akan diramu. Kalau memang itu terkait dengan perkara akan kita analisa seperti apa," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Untuk diketahui, salah satu RTH yang diusut adalah RTH Jalan Ahmad Yani yang terdapat Tugu Integritas. Mirisnya, Tugu Integritas tahun lalu diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah 5 besar yang disupervisi KPK.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang