Marak Pengrusakan Pohon Pelindung, DPRD Minta UU No.32 Tahun 2009 Diterapkan

Marak Pengrusakan Pohon Pelindung, DPRD Minta UU No.32 Tahun 2009 Diterapkan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Pengrusakan pohon pelindung belakangan ini, yang sengaja dilakukan pihak tidak bertanggung jawab mendapatkan kritikan keras dari kalangan legislatif kota Pekanbaru.
 
Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Ruslan Tarigan, meminta pihak DLHK segera melakukan penyelidikan pengrusakan lingkungan dengan cara membunuh pohon-pohon, seperti yang terjadi di Jalan Srikandi. Karena tidak mungkin pohon yang hijau berdiri kokoh tersebut tiba-tiba mati begitu saja tanpa ada sebab yang jelas.
 
Ruslan menduga, pohon ini memang sengaja dibunuh oleh orang tak dikenal untuk mencari keuntungan lain di lokasi tersebut. Karena beberapa bulan lalu dirinya melintas masih terlihat rimbunan daun pohon tersebut, dan sekarang tinggal batang dan ranting saja. Bahkan, tak ada ruang air masuk kedalam sekitar batang pohon tersebut.
 
"Ini tentunya sangat kami sayangkan, disaat Kota Pekanbaru membutuhkan penghijauan, ternyata masih saja ada oknum yang melakukan pengrusakan. Untuk itu kami minta aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya," kata Ruslan, Senin (2/10/2017).
 
Disamping itu, katanya lagi, pengrusak terhadap pohon pelindung tentunya bisa dituntut secara hukum karena sudah ada Perda dan Perwako yang mengaturnya. 
 
"Jangan main-main dengan merusak pohon pelindung, pelaku bisa didenda 1 milyar sampai 3 milyar," sebutnya.
 
Ruslan meminta kepada pemerintah untuk mengusut secepat mungkin pelakunya supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat Pekanbaru lainnya kedepan. "Kami meminta agar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru," ungkapnya.
 
Pada bulan ini kasus pengrusakan pohon terjadi dua kali, pertama di kawasan RTH yang berada di Jalan Arifin Ahmad, akibat pelaku didenda setelah DLHK melakukan penelusuran.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Oktober 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang