Jaksa Ajukan Perpanjangan Penahanan Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru.
Tiga tersangka ini adalah Taufik yang merupakan Kepala Pengamanan Rutan, dan dua petugas keamanan yang bernama Rifo Riski dan M Kurniawan.
"Kita ajukan perpanjangan masa penahanan tersangkanya hari ini ke Pengadilan (Pengadilan Negeri Pekanbaru,red)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, saat ditemui riaumandiri.co di ruangannya, Senin (2/10).
Perpanjangan masa penahanan, sebut Warman, merupakan yang pertama kalinya diajukan Jaksa. Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru sejak Selasa (12/9) lalu. Penempatan mereka di sana dengan pertimbangan keamanan para tersangka yang dikhawatirkan terganggu di Rutan ataupun Lapas Pekanbaru.
"Perpanjangan masa penahanan kita lakukan guna mempersiapkan pemberkasan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan jika pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini. "Minggu ini akan kita limpahkan," pungkas Warman.
Penanganan kasus pungli di Rutan Sialang Bungkuk dilakukan Polda Riau berawal dari lari massal oleh sebanyak 473 orang tahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, 5 Mei 2017 lalu. Pelarian terbesar dalam sejarah Indonesia ini bermula dari kerusuhan di salah satu kamar di blok C, penghuni rutan berhasil menjebol pintu dan gerbang untuk kabur.
Kerusuhan itu adalah akumulasi kemarahan penghuni rutan. Kondisi rutan berkapasitas 561 orang tersebut tidak manusiawi karena harus dihuni 1.870 orang. Satu kamar kadang sampai harus diisi 30 orang.
Tahanan tak tahan dan akhirnya berontak karena kondisi over kapasitas itu dimanfaatkan oleh oknum petugas lapas untuk mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pungli. Di Sialang Bungkuk, hampir semua hal memiliki potensi jadi sasaran pungli. Mulai dari perpindahan sel dan blok dengan kutipan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, hingga perpanjangan waktu besuk, katering makanan, bahkan untuk menelpon keluarga tahanan pun oknum petugas menyewakan handphone.
Uang yang bersumber dari pungli terhadap penghuni Rutan Klas 2 B Sialang Bungkuk digunakan para tersangka untuk berfoya-foya dengan membeli mobil hingga memasang nomor togel dari uang pungli.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang