Pemerintah Siapkan RUU Bea Materai
Jakarta (HR)- Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Bea Materai sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor itu.
"Kami sedang menyiapkan catatan untuk pengajuan RUU Bea Materai kepada DPR, sebentar lagi akan diserahkan kepada DPR," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menyebutkan, draf RUU itu saat ini sedang dalam penyiapan untuk pembahasan antarkementerian dan lembaga.
"Kami dari Kemenkeu dan Ditjen Pajak baru menyiapkan naskah akademik dan draftnya," katanya.
Ia menyebutkan, pembahasan RUU tentang Bea Materai masuk dalam prioritas utama 2015. Setalah itu berikutnya adalah pembahasan RUU Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Mardiasmo, upaya lain mencapai target penerimaan pajak adalah melakukan paksa badan terhadap penunggak pajak.
"Nah untuk eksekusi perlu persiapan, administrasi, finalisasi dan sebagainya," kata Mardiasmo.
Menurut dia, upaya mencapai target penerimaan pajak 2015 diarahkan kepada upaya ekstensifikasi.
"Kalau intensifikasi, nanti dikira berburu di kebun binatang," katanya.
Menurut dia, dalam upaya ekstensifikasi, Kemenkeu menyasar kelompok profesional seperti desainer dan artis yang selama ini belum tersentuh kewajiban membayar pajak.
"Kita mengarah ke sana termasuk profesi bebas lainnya, selama ini orang taunya kan dokter, akuntan, lawyer, sementara desainer dan taylor itu juga profesi yang belum tersentuh," katanya.
Menurut Mardiasmo, sasaran kepada kelompok profesi itu untuk mengejar target penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29.(ant/ivi)