Mumpung Gratis, DPRD Imbau Pemko Urus Sertifikat Aset Tanah Melalui PTSL

Mumpung Gratis, DPRD Imbau Pemko Urus Sertifikat Aset Tanah Melalui PTSL
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - DPRD meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru mengurus sertifikat tanah aset Pemko melalui  program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) atau dulu dikenal sertifikat prona.
 
Anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyampaikan, jika Pemko tidak segera lakukan itu maka dikhawatirkan akan ada masalah. Kecuali jika Pemko memanfaatkan Program pemerintah pusat melalui PTSL untuk mengurus sertifikat tanah aset Pemko. 
 
"Bahkan ini bisa mengurangi anggaran," kata Ruslan pada wartawan saat ditanya masalah ini, akir pekan kemarin.
 
Dijelaskan, karena batas free atau gratis dalam program sertifikat tanah pusat ini diberlakukan dengan luas tanah di bawah 3.000 m2, diperkirakan ada aset Pemko yang seluas itu. 
 
Namun demikian, tentu ini tidak mengurangi sasaran dari program tersebut untuk warga yang kurang mampu yang memiliki lahan di bawah 3.000 agar disertifikatkan dengan gratis. 
 
"Khusus untuk pengurusan masyarakat, tolong aparat terkait berikan pelayanan terbaik. Soal biaya BPHTB, nanti bisa dicatatkan di pajak sebagai pajak terutang. Petugas di instansi pajak di Bapenda itu biasanya tahu," katanya. 
 
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru saat ini menggesa penyelesaian 3.000 sertifikat program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tersebut.
 
Upaya ini sudah dibahas secara intensif melalui rapat dengan Kakanwil BPN Riau, BPN Pekanbaru dan Dinas Pertanahan Pekanbaru, RTRW, LPM dan pihak tekait lainnya belum lama ini yang dibuka langsung Wako Pekanbaru Firdaus, MT, dihadiri Kakanwil BPN Riau, dan dipimpin Plh Sekko Pekanbaru Azwan, dihadiri Plt Kadis Pertanahan Pekanbaru, Azmi.
 
Plt Kepala BPN Pekanbaru mengatakan, pihak Pemko bersama BPN Riau berupaya bagaimana secepatnya menyelsaikan sertifikat program pemerintah pusat melalui presiden Jokowi itu agar bisa diserahkan ke masyarakat.
 
"Semula Pekanbaru dapat PTSL 3.500 tahun ini, namun, namun 500 sudah disalurkan saat pak presiden datang ke Pekanbaru beberapa waktu lalu," katanya.
 
Maka sisa sertifikat ini akan digesa, sebab dari rapat bersama tersebut, cukup tinggi permohonan warga untuk mengurus sertifikat tanah, yakni bisa mencapai 8000 permohonan per bulannya.
 
Dikatakan, melalui program ini, dengan harga di atas Rp60 juta, akan dikenakan biaya. Namun, Pemko berupaya untuk meringankan beban masyarakat, dengan membuatkan perwako-nya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 Oktober 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang