Mengaku Hina Kerajaan
Bangkok (HR)- Orangtua mantan istri putra mahkota Thailand ditahan polisi, Jumat (27/2), setelah mengaku memfitnah keluarga kerajaan, yang dilindungi hukum paling keras di dunia tentang penghinaan terhadap raja.
Pasangan tersebut, adalah kerabat dekat terakhir mantan istri putra mahkota Thailand, Srirasmi, yang akan menghadapi proses hukum setelah skandal korupsi melibatkan keluarganya mencuat pada 2014.
Apiruj Suwadee (72) dan istrinya Wanthanee (66) mengatakan, kepada wartawan, mereka bersalah telah memfitnah kerajaan, memberikan pengakuan jahat dan meminta petugas untuk mengajukan dakwaan palsu.
"Kami mengakui semua dakwaan," kata Wanthanee sambil menundukkan kepala setelah pertemuan dengan polisi Thailand.
"Kami memohon ampun dari keluarga kerajaan," tambah sua-minya, sebelum pasangan itu ditahan untuk sidang jaminan, kemarin.
Di Thailand, mengeluarkan pernyataan buruk apalagi penghinaan kepada Kerajaan Thailand dan dDnasti Chulalongkorn adalah satu kejahatan luar biasa yang bisa diganjar hukuman sangat berat. Raja, ratu dan anak-anaknya sangat dihormati. Bahkan perdana menteri menjabatpun harus bersimpuh di depan Raja Bhumibol Aduljadej yang duduk di tahtanya dalam pertemuan mereka.
Dakwaan polisi terhadap mereka berpusat pada aduan bekas tetangganya, bahwa ia pernah dipenjara selama 18 bulan karena dakwaan penyelewengan yang diajukan dengan niat jahat dari pasangan Suwadee.
Putra Mahkota Thailand, Maha Vajiralongkorn, menceraikan Srirasmi dan ia juga menyerahkan gelar kerajaannya menyusul skandal yang menyita perhatian atas intrik istana yang terbuka di depan publik. Salah seorang kerabat Srirasmi, Pongpat Cayapun, mantan kepala Biro Penyelidikan Pusat Thailand telah dijatuhi hukuman penjara 31 tahun atas sejumlah dakwaan terkait kegiatan kriminal termasuk perjudian ilegal, pemerasan, dan penculikan.
Pada awalnya, ia divonis enam tahun penjara pada Januari bersama dengan wakilnya setelah mengaku melanggar Pasal 112 mengenai lese majeste dan karena korupsi.
Pada Kamis, ia dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara karena menerima suap untuk memindahkan polisi ke pos-pos yang dikehendaki serta untuk penyelundupan minyak sehingga menambah panjang masa tahanannya setelah sebelumnya, ia juga divonis karena pencucian uang dan kepemilikan kayu langka.
Polisi mengatakan, kelompok Pongpat membuat pengakuan palsu dengan menyatakan bertindak atas nama kerabat kerajaan yang tidak disebut namanya untuk membantu aksi-aksi gelap mereka.
Skandal menyangkut keluarga bekas putri itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait kesehatan raja yang sangat dihormati di negara itu.
Para pakar mengatakan dekade terakhir kemelut politik di Thailand berkaitan kepentingan elit yang berkompetisi mengenai arah kerajaan setelah Raja Bhumibol Adulyadej wafat.
Berdasarkan atas hukum penghinaan kerajaan, salah satu yang paling keras di dunia mereka yang didakwa menghina raja, ratu, keturunan atau kerabatnya diancam hukuman penjara 15 tahun untuk setiap dakwaan. Baik media lokal maupun internasional harus melakukan swa-sensor saat meliput hukum lese majeste di negara ini. Bahkan mengulangi rincian dakwaan bisa diartikan sebagai pelanggaran hukum pasal 112 tersebut.(ant/ivi)