Peras Anggota DPRD Rohul, Dua Oknum Mahasiswa Diringkus

Peras Anggota DPRD Rohul, Dua Oknum Mahasiswa Diringkus
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Dua oknum mahasiswa di Rokan Hulu harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya, yaitu berinisial P alias IS dan R, yang mengatasnamakan dari organisasi Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu, diduga memeras anggota DPRD Rohul, Teddy Mirza Dal. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp10 juta.
 
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi Teddy Mirza Dal, Senin (25/9) sekitar pukul 17.00 WIB. 
 
"Korban (Teddy Mirza,red) mengaku kalau dirinya didatangi oleh terlapor yang menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu akan melaksanakan demo terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi oleh korban," ungkap Guntur, Selasa (26/9) malam. 
 
Kedua oknum mahasiswa ini, sebut Guntur, kemudian mengajak korban bertemu di Hotel Sapadia Pasir Pangaraian sekitar pukul 23.00 WIB, dengan maksud agar aksi unjuk rasa terhadap korban tidak dilaksanakan dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta. 
 
Di saat bersamaan, kedua pelaku memperlihatkan satu lembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu Nusantara tanggal 25 September 2017.
 
"Akibat ancaman aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut, korban merasa tertekan dan takut. Korban kemudian berusaha menyanggupi sebesar Rp10 juta terlebih dahulu, dan terlapor setuju dengan uang yang disanggupi korban. Kemudian korbanpun memberikan uang tersebut kepada terlapor," lanjut Guntur. 
 
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Guntur, personil Polres Rohul langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan terlapor P alias IS dan R, beserta barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dan satu lembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa yang tergabung dalam HMRN tanggal 25 September 2017.
 
"Keduanya langsung diamankan ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Guntur. 
 
Atas perbuatan kedua oknum mahasiswa ini, Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 Jo Pasal 369 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang