DPC SBSI Dumai Siap Perjuangkan Hak Buruh

DPC SBSI Dumai Siap Perjuangkan Hak Buruh

RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Sebagai kota jasa dan industri, 80 persen masyarakat Kota Dumai bekerja sebagai buruh atau pekerja yang tersebar di berbagai perusahaan, baik
perusahaan besar maupun kecil.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, H Suwandi dalam sambutannya mewakili Walikota Dumai saat pelantikan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DP-SBSI Kota Dumai, masa bakti 2017-2021 di Pendopo, Kamis (21/7/2017).

"Dari data yang ada, sebanyak 80 persen masyarakat Dumai berprofesi sebagai buruh. Kondisi ini tentu keberadaan SBSI sangat penting untuk memperjuangkan, mengawasi terpenuhinya hak-hak buruh," ungkap Suwandi.

Pada kesempatan itu, Suwandi menegaskan, SBSI ditetapkan pemerintah sebagai organisasi buruh.

Keberadaan SBSI diharapkan dapat menjembatani buruh dan perusahaan berkaitan dengan upah, uang lembur, status, PHK, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang semuanya menjadi hak buruh.

Keberadaan SBSI dinilai sangat strategis dalam menyelesaikan permasalahan buruh.

"Dengan  mengedepankan musyawarah mufakat, lakukan lobi yang baik, tentu sangat elegan untuk menyelesaikan jika terjadi permasalahan dengan perusahaan," ujar Suwandi.

Ketua DPC SBSI Dumai Supardi, SSy, mengaku siap untuk turut menjembatani permasalahan yang dialami buruh di Kota Dumai, mayoritas adalah masalah upah, jam kerja, hak cuti, PHK dan BPJS.

SBSI Konsolidasi Wilayah Sumatera, Amser Hutauruk menegaskan, sesuai dengan penetapan hukum bahwa SBSI inilah wadah buruh yang legal dan mendapat penetapan hukum.

"Kepada pengurus setelah dilantik agar dapat mengabdikan diri membantu rekan buruh untuk mendapatkan hak-haknya dalam pekerjaan. Untuk melindungi hak buruh, masalah upah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga jam kerja, hak cuti, ini masalah umumnya. Sebagai pengurus harus menjadi pembela hak-hak buruh. Dampingi kawan-kawan buruh yang dizalimi," pinta Hutauruk. ***
 


Reporter    : Parno Sali
Editor          : Mohd Moralis