Pemerintah Harus Perhatikan Nasib 439.956 Honorer K2 yang Terkatung-katung
RIAUMANDIRI.co. JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Badhowi meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang terkantung-katung saat ini karena teranjal umur mereka melebihi usia maksimal dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 terkait batasan usia.
"Pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran kepada teman-teman yang sudah mengabdi (tenaga honorer K2 -red), terkait dengan masalah batasan umur ini," kata Achmad Badhowi dalam diskusi bertema 'Rekrutmen CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?', di Media Center DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Dikatakan Awik, begitu dia akrab disapa, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, salah satu persyaratan untuk mendaftar CPNS adalah mengenai batas usia, yaitu menimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan tenaga honorer yang lebih 10 tahun mengabdi tidak bisa ikut mendaftar karena usia mereka sudah melebihi dari persyaratan yang ditentukan.
"Yang kita ke persoalkan adalah bagaimana dengan status teman-teman honorer yang sudah lama mengabdi di instansi-instansi terkait yang kelebihan umurnya. Harusnya ada pengecualian aturan, misalkan bagi honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dan usianya ada pengecualian. Apakah 36-37 atau 40," kata politisi muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dulu kata Awik, kalau ada honorer yang seperti itu ada pengecualian usianya. Sementara sekarang ini masih ada sekitar 439.956 tenaga honorer K2 yang nasibnya juga masih terkatung-katung dan masih menunggu revisi terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kalau kami dari Komisi II siap membahas. Karena bagaimanapun, tenaga honorer yang sebanyak 400 ribu sekian itu harus diselesaikan, tentunya dengan berbagai skenario-sekenario," kata mantan wartawan itu.
Karena menurut Awik, untuk merekrut tenaga honorer K2 tersebut untuk menjadi CPNS harus dengan merubah sistem dan peraturan perundang-undangan. "Harapan mereka paling dekat adalah menunggu revisi undang-undang ASN. Namun sampai saat ni belum ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak lanjuti, padahal keputusan rapat Paripurna itu sudah hampir satu tahun yang mengsahkan menjadi usul inisiatif DPR," ungkap Awik.
Nurbaiti, salah seorang tenaga honorer K2 yang ikut berbicara dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah 14 tahun menjadi tenaga honorer di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya menjadi tenaga honorer sudah 14 tahun. Saya dan kawan-kawan yang saat ini masih ada 439.956 yang tersisa. Bahkan ada kawan kami di daerah yang sudah berusia 57 tahun," jelas Nurbaiti.
Mereka selama ini kata Nurbaiti, hanya selalu diberi angin surga oleh pemerintah yang menyatakan akan diangkat sebagai PNS.
Mulai dari Menpan Azwar Abubakar yang mendata ulang tenaga honorer K2 yang tidak lulus ini tes CPNS sebelumnya dengan ada SK Menpan tahun 2014. Setelah melalui verifikasi, validasi para tenaga honorer K2 yang dapat rekrut jadi PNS sebanyak 439.956 orang.
"Inilah data murni yang sudah memiliki STPJM ( surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari bupati atau Gubernur setempat). Inilah yang menjadikan legalitas kita," ujarnya.
Kemudian Menpan berganti Yuddy Crisnandi, lanjut Nubaiti, mereka mendapat angin surga kembali. Ketika RDP antara Menpan dengan Komisi II, Yuddy kembali menjanjikan bahwa mereka akan diangkat sebagai PNS.
"Di depan para anggota dewan, bapak menteri sepakat dengan Komisi II dan berjanji akn mengangkat tenaga honorer 439.956 menjadi PNS. Itu tanggal 15 September
2015 jam 14.45. Kami masih ingat karena itu buat kami sebuah sejarah sekali. Ini menjadi angin surga buat kami. Kami berharap inilah akhir dari segalanya, namun apa yang terjadi? menteri nya lagi-lagi hanya memberikan sebuah permen lolipop, yang manis rasanya tetapi di tenggorokan kami terasa pahit," ujarnya.
Nurbaiti juga menjelaskan, menyikap penerimaan CPNS yang dilakukan pemerintah bulan ini yang mengilangkan kesempatan mereka untuk mendaftar, hampir setengah juta tenaga honorer (K2) dari berbagai daerah di tanah airbakal menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Yogyakarta akhir pekan ini. Rakornas itu bakal memutuskan rencana mogok nasional karena mereka tidak masuk prioritas penerimaan CPNS 2017. ***
Reporter: Safril Amir