MK Dianjurkan Segera Keluarkan Putusan Gugatan KPK

MK Dianjurkan Segera Keluarkan Putusan Gugatan KPK
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Sehubungan akan berakhirnya masa Pansus Angket KPK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menganjurkan MK agar segera mengeluarkan putusan terkait gugatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keabsahan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR.
 
"Ini adalah masalah genting yang harus segera diselesaikan. MK harus segera mengeluarkan putusan," kata Jimly ketika menerima Pansus Angket KPK, di ruang pertemuan ICMI Pusat, Kamis (7/9).  
 
Selain itu, Jimly juga menyarankan Pansus Angket KPK berkirim surat ke MK untuk meminta prioritas putusan agar disegerakan. “Saya dengar sidangnya sudah, kenapa lama-lama ini kan masalah genting,” ujar Jimly yang saat ini menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
 
Jimly juga menganjurkan agar KPK dapat menghadiri panggilan Pansus Angket. “Saya menganjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK menunggu proses hukum. Proses yang terjadi sekarang di MK sedang memeriksa perkara judicial review yang diajukan beberapa kelompok,” ungkap Jimly.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pemberantasan korupsi tetap menjadi semangat dan cita-cita pansus. Dengan harapan, penyelenggaraan negara bisa berjalan dengan bersih, APBN yang digunaka untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
 
“Pemberantasan korupsi ke depan tetap menjadi semangat cita-cita kami. Karena kami bagian dari perjalanan reformasi itu sendiri. Kami lebih pada orientasi kepentingan rakyat,” papar Agun. 
 
Selain Ketua Pansus Angket KPK, kunjungan ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, anggota lainnya, dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 September 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang