BLH Beri Sanksi Perusahaan yang Cemari Lingkungan
TEMBILAHAN (HR)- Guna menjaga kelestarian lingkungan alam di Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencemari lingkungan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Encik Kamal Syahindra, melalui Sekretaris Suharta, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, BLH Inhil akan lakukan pengawasan yang ketat bagi perusahaan yang beroprasi di kabupaten Inhil, agar tak melakukan pencemaran lingkungan dari limbah produksi yang dihasilkan perusahaan.
“Kami akan terus mengawasi perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak membuang limbah produksi ke alam, karena akan berdampak pada kerusakan alam,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam melakukan pengawasan pembuangan limbah perusahaan, BLH terus melakukan pengontrolan di lapangan, melakukan pengecekan apakah Istalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan berdasarkan standar yang ditetapkan dalam perjanjian.
Lebih jauh, ia menegaskan, apabila perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhil tak bisa melakukan perbaikan pembuangan limbah makan, akan diberi sanksi tegas berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin operasi perusahaan.
"Kami akan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak melakukan perbaikan IPAL yang berstandar tanpa mencemari lingkungan alam Inhil," tegasnya. (mg4)