BLH Beri Sanksi Perusahaan yang Cemari Lingkungan

TEMBILAHAN (HR)- Guna menjaga kelestarian lingkungan alam di Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencemari lingkungan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Encik Kamal Syahindra, melalui Sekretaris Suharta, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, BLH Inhil akan lakukan pengawasan yang ketat bagi perusahaan yang beroprasi di kabupaten Inhil, agar tak melakukan pencemaran lingkungan dari limbah produksi yang dihasilkan perusahaan.
“Kami akan terus mengawasi perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak membuang limbah produksi ke alam, karena akan berdampak pada kerusakan alam,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam melakukan pengawasan pembuangan limbah perusahaan, BLH terus melakukan pengontrolan di lapangan, melakukan pengecekan apakah Istalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan berdasarkan standar yang ditetapkan dalam perjanjian.
Lebih jauh, ia menegaskan, apabila perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhil tak bisa melakukan perbaikan pembuangan limbah makan, akan diberi sanksi tegas berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin operasi perusahaan.
"Kami akan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak melakukan perbaikan IPAL yang berstandar tanpa mencemari lingkungan alam Inhil," tegasnya. (mg4)
Berita Lainnya
- Etnis Tionghoa Mulai Berminat Jadi Anggota Polri
- MUI Ingatkan Pemkab Teladani Rasulullah
- Jumat Barokah, Polsek Tualang Keliling Kota Perawang Bagikan Nasi Bungkus
- Bupati Kukuhkan Kepengurusan Kwarcab 0410 Rohil
- Kades Jake: DD dari Pusat Sangat Membantu Pemdes dan Masyarakat
- Disaksikan Gubri, Penandatanganan Dukung Program P3DN Kegiatan OPD Resmi Dilakukan