KPK Diminta Penuhi Undangan Pansus

KPK Diminta Penuhi Undangan Pansus
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri undang Pansus untuk duduk bersama mengkonfirmasi benar tidaknya fakta-fakta yang telah digali pansus. 
 
Karena menurut Agun, setelah Pansus mendatangkan banyak pihak, baik dari ahli tata negara, praktisi hukum, sampai dengan penyidik internal KPK, pansus menemukan fakta bahwatugas inti KPK, koordinasi dan supervisi tidak berjalan dengan baik.
  
"Selalu saya katakan sudahlah kita duduk bertemu. Boleh patahkan saya kalau faktanya tidak benar. Saya juga bisa menerima kalau terbukti kebenarannya. Ini semua demi mencari fakta yang terbaik," kata Agun di Jakarta, Rabu (6/9). 
  
Agun juga menyampaikan, pada 28 September ini tugas Pansus Angket KPK akan selesai, dan akan mempertanggungjawabkan semua temuan dan fakta di hadapan Rapat Paripurna. 
 
Ditegaskan, sampai saat ini pemberantasan korupsi masih tetap berlanjut namun perlu evaluasi. "Keberadaan lembaga pemberantasan korupsi masih penting dan diperlukan, namun tetap membutuhkan koreksi, mengingat 15 tahun berdirinya KPK tetap harus ada evaluasi," tegasnya. 
 
Oleh sebab itu Agun memberikan waktu lima hari kepada KPK agar dapat memenuhi undangan Pansus Angket. "Insya Allah mulai minggu depan tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 kami akan mengundang KPK," tandas Agun. 
 
Dia juga menyampaikan Pansus Angket dibentuk karena atas dasar rapat di Komisi III dengan KPK yang macet dan dead lock. Oleh sebab itu pansus mengajak KPK agar baik-baik datang memenuhi undangan dan saling menghargai tugas dan wewenang lembaga negara.
 
Putusan PTUN
 
Agun juga menjelaskan bahwa Panitia Khusus Hak Angket KPK sudah menerima surat putusan keabsahan Pansus dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan PTUN itu menindaklanjuti gugatan tujuh advokat yang diketuai Muhammad Sholeh terhadap Pansus Angket KPK.
 
Dengan adanya keputusan PTUN bernomor 159/B/2017/PTUN tersebut, semakin menguatkan Pansus Angket KPK untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga KPK.
 
“Dengan putusan PTUN ini, keributan sebelumnya yang menyebut Pansus KPK menyalahi aturan sudah selesai. Gugatan penggugat itu ditolak dan menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR,” ucap Agun.
 
Keputusan PTUN tersebut akan dijadikan landasan bagi Pansus dalam menghadapi uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi atas laporan pegawai KPK.
 
“Ini adalah sebuah fakta persidangan yang akan menjadi bagian bagi kita ketika menghadapi judicial review di Mahkamah konstitusi,” pungkasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 September 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang