PN Rengat Terima Gugatan Masyarakat LBJ Melawan PT RPI
RENGAT, RIAUMANDIRI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Agus Akhyudi sebagai Hakim ketua dan Debora serta Omori, menerima gugatan perdata yang dilayangkan masyarakat Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya terhadap PT Rimba Peranap Indah (RPI).
Humas PN Rengat, Imanuel Sirait membenarkan gugatan masyarakat tersebut sudah diterima sebagai gugatan class action karena sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan kepada proses persidangan selanjutnya, yakni model pemberitahuan. "Hakim sudah menetapkan gugatan tersebut sah secara hukum," tegasnya.
Dikatakkan Imanuel, sidang dilanjutkan dengan model pemberitahuan kepada seluruh anggota penggugat sebelum dilanjutkan kepada pemberitahuan dan proses lainnya. Minimal akan ada sebanyak 4 kali sidang, sebelum masuk kepada sidang gugatan.
Dijelaskannya, untuk model pemberitahuan harus dilakukan, dimana proses pemberitahuan adalah mekanisme yang dibutuhkan agar masyarakat umum khususnya anggota kelompok yang telah didefinisikan dalam surat gugatan dapat mengetahui adanya gugatan, dan untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok dalam menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara tersebut atau tidak menginginkan yaitu dengan cara menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Lubuk Batu Tinggal, Kurnia, mengungkapkan, lahan yang digugat saat ini seluas 2600 hektare milik masyarakat, karena sebagian masyarakat juga sudah memiliki sertifikat atas lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan RPI.
"Ada 200 warga disana yang akan ikut dalam gugatan tersebut dan proses pengadilan akan terus kita lalui," tegasnya.
Dikatakan ketua Advokat Betawi di Jakarta itu, sejauh ini dengan diterimanya class action oleh Hakim, tentunya sudah merupakan hal positiif dalam menjalani proses selanjutnya dan kelompok masyarakat yang melakukan gugatan tersebut juga mendapatkan berita positif untuk kemudian memberikan dukungan bersama dalam menjalani proses pengadilan ini.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Agustus 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang