Bikin Paspor Hanya Rp 350 Ribu, Lebih dari Itu Ada Indikasi Pungli
SELATPANJANG, RIAUMANDIRI.co - Imigrasi Cabang Kelas II Selatpanjang tidak membenarkan adanya percaloan dalam pengurusan paspor. Semantara yang diakui dalam imigarasi keberadaanya adalah biro jasa yang dilengkapi identitas jelas.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Cabang Kelas II Selatpanjang, Tohadi SH kepada , riaumandiri.co Rabu (23/8) di ruangan kerjanya. Menurut Tohadi, pihak imigrasi hanya tau dan bekerjasana dengan biro jasa dalam pengurusan paspor, dan jumlahnya hanya 4 atau lima biro jasa saja di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau, selebihnya mereka tidak mengetahui.
"Kita dari pihak Imigrasi akan melayani masyarakat yang ingin mengurus pembuatan pasport asal melengkapi persyaratan. Dan kita tegaskan, kalau persyaratan yang diajukannya tidak lengkap, pastinya tidak akan kita layani," tegas dia.
Dijelaskan Tohadi, bahwa ada masyarakat yang mengeluhkan mahal atau tingginya biaya yang mereka keluarkan untu? membuat paspor, sebab itu ditegaskannya kembali, bahwa dalam pembuatan paspor secara nasional hanya Rp 350 ribu saja. "Lebihi dari pada itu kita tidak tahu, mungkin mengurus melaui biro tidak resmi atau calo," jelasnya.
"Untuk itu kita sangat berharap kerjasama masyarakat kalau ada prakte?-prakte? pungutan biaya mahal dalam pembuatan paspor, apa lagi ada biro yang tidak jelas, silahkan saja dilaporkan langsung kepihak yang berwajib," ucap dia mengakhiri wawancara.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Agustus 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang