Dinilai Kebablasan, DPR Pastikan Revisi UU KPK

Dinilai Kebablasan, DPR Pastikan Revisi UU KPK
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan bahwa DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Alasannya karena berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
 
"Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Angket KPK DPR ini. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak dan kelihatan secara kasat mata,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
 
Fahri menilai kinerja KPK sudah seperti negara dalam negara, karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
 
Untuk itu, ia meminta pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana. KPK juga terus-menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.
 
Dia mencontohkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Padahal kata Fahri, kasus tersebut tidak berkaitan dengan hakim.
 
“Itu urusannya dengan panitera, dan panitera bukan pengambil keputusan. Tukang catat saja sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, sepertinya KPK mau mengatakan di tempat anda ada maling,” analisa Fahri.
 
Dengan demikian kata Fahri, revisi UU KPK dimungkinkan, karena legislasi merupakan tugas DPR dan pemerintah. "Tapi tidak akan terjadi revisi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui,” kata Fahri Hamzah. 
 
Sebelumnya Pansus Angket KPK dalam laporan menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan, karena mendapatkan ancaman, bujukan dan janji-janji.
 
Hal tersebut disimpulkan Pansus setelah melakukan serangkaian kegiatan, di antaranya menerima pengaduan berbagai profesi, kunjungan ke Kejagung dan Polri serta Lapas Sukamiskin. 
 
"Bahkan dalam pelaksanaan fungsinya, KPK melakukan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa seseorang. Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal itu terjadi dan didapatkan Pansus Angket. Karena itu ke depan hal-hal itu perlu perbaikan,” kata anggota Pansus Angket KPK M. Misbakhun yang membacakan kesimpulan Pansus.
 
KPK juga dinilai dalam menjalankan fungsi koordinasi, cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. KPK dinilai lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan.
 
Sedangkan dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibanding dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan. 
 
“KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervise, adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism),” jelasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Agustus 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang