DPR Dukung Sikap Pemerintah Minta MK Tolak Judicial Review Pegawai KPK
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa sikap Pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi yang diajukan pegawai KPK, terkait keberadaan Pansus Angket KPK di DPR RI, sangat beralasan.
"Pemerintah sebagai pembuat Undang-Undang harus memiliki tafsir yang sama dengan DPR, terhadap Undang-Undang. Sebab tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi," kata Fahri kepada awak media, Selasa (22/8/2017).
Pemerintah, lanjut Fahri, sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar.
"Maka, kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan Hak Angket," jelas Fahri.
Oleh sebab itu, Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini menyatakan sudah selayaknya MK menolak uji materi, tidak saja karena secara material salah tetapi juga secara formal, pegawai KPK tidak punya legal standing.
"Mereka (pegawai KPK) tidak memiliki legal standing, tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket. Sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik, termasuk KPK," tegas Fahri.
Padahal sebelumnya Fahri juga pernah menyatakan bahwa Pansus Angket KPK tidak merugikan siapapun, termasuk komisi antirasuah itu sendiri.
Karena itu, dia berharap agar MK menolak JR tersebut karena tidak memiliki legal standing. "Nggak bisa. Itu harus ditolak," tegasnya.
Legislator asal NTB itu pun menyarankan supaya KPK mencari legal standing yang sah apabila ingin mempersoalkan keabsahan pansus angket tersebut. Misalnya masyarakat umum atau Mahfud MD sebagai ahli hukum tata negara.
"Kan bisa katakan dia merasa sebagai WNI anggap KPK penting kalau ada apa-apa dengan KPK, misalnya," pungkas Fahri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melalui LMS pendukungnya seperti Indonesia Coruption Watch (ICW), gencar menyuarakan penolakannya atas Pansus Angket KPK DPR RI. Bahkan, pegawai lembaga antirasuah itu mengajukan judicial review atau uji materi ke MK.
Untungnya, Pemerintah segera bersikap dengan meminta agar MK tidak mengabulkan judicial review pegawai KPK dengan .nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat undang-undang dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017) kemarin.
"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 79 ayat 3 beserta penjelasannya undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 untuk memberikan putusan sebagai berikut: Satu, menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima," kata Widodo.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Agustus 2017
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang